PENCANTUMAN STATUS KAWIN BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG PERKAWINAN DAN MAQASHID SYARI’AH

Marfu'ah, Novita Nurul (2022) PENCANTUMAN STATUS KAWIN BELUM TERCATAT DALAM KARTU KELUARGA PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG PERKAWINAN DAN MAQASHID SYARI’AH. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI NOVITA NM.pdf

Download (3MB)

Abstract

Novita Nurul Marfu’ah, 2022. Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Undang-undang Perkawinan dan Maqashid Syari‟ah. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Bapak Erkham Maskuri, Lc., M.S.I. Kata Kunci: Kawin Belum Tercatat, Kartu Keluarga dan Maqashid Syar‟iah. Kartu keluarga merupakan dokumen yang penting bagi pasangan suami istri, karena didalamnya terdapat identitas keluarga. Untuk mengajukan pendaftaran kartu keluarga bagi pasangan harus melampirkan akta perkawinan. Akan tetapi sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 472.2/15145/Dukcapil bagi pasangan yang melakukan perkawinan sirri atau belum memiliki akta perkawinan dapat mengajukan permohonan kartu keluarga dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Maka penelitian ini akan membahasa lebih lanjut terkait bagaimana prosedur pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga dan bagiamana pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga perspektif undang-undang perkawinan dan maqashid syari’ah Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) yaitu dengan memahami fenomena tentang apa yang terjadi yang penyajiannya menggunakan metode kualitatif.Berdasarkan perspektif undang-undang perkawinan pencantuaman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga yang bertujuan duntuk tertib administrasi menjadi tidak tertib hukum karena tidak sejalan dengan undang-undang perkawinan didalamnya telah diatur terkait pencatatan perkawinan. Pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga perspektif maqashid syari‟ah tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan anak dan istri. Kedudukan anak dan istri hanya dapat diselamatkan pada porsi adminstrasi namun tidak pada keabsahan kedudukannya. Hal ini tidak sejalan dengan maqashid syariah yaitu dalam rangka memelihara jiwa (hifdz nafz), memelihara nasab (hifdz nashl), dan memelihara harta (hifdz maal)

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Sep 2022 20:56
Last Modified: 08 Nov 2022 14:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14808

Actions (login required)

View Item View Item