PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PISAH RANJANG DALAM PRESPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen)

juhariyah, Siti (2022) PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PISAH RANJANG DALAM PRESPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI SITI JUHARIYAH (HKI) 33010180110.pdf

Download (936kB)

Abstract

ABSTRAK Siti Juhariyah. (2022). “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. Kata kunci: Pisah Ranjang, Pemenuhan Hak Dan Kewajiban, Hukum Keluarga Islam. Dalam sebuah rumah tangga pada umumnya suami istri bertempat tinggal dalam satu atap sehingga dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri lebih mudah supaya terwujud keluargya ang sakinah, mawadah warahmah. Namun yang terjadi di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen terdapat 3 pasangan suami istri yang pisah ranjang tapi tidak bercerai. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab pertanyaan apa saja faktor penyebab terjadinya suami istri pisah ranjang tapi tidak bercerai dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pisah ranjang tapi tidak bercerai dalam perspektif hukum keluarga Islam Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang merupakan penelitian untuk memperoleh data yang berkualitas dengan mencari data secara mendalam.Lokasi penelitian ini adalah Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor/alasan penyebab suami istri pisah ranjang terdapat empat faktor yaitu faktor tidak diberikan nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, kurang terjalinnya komunikasi suami istri, dan pertengkaran. Dalam pemenuhan hak dan kewajibannya seorang suami dan istri yang pisah ranjang belum sesuai dengan hukum Islam dan Kompilasi hukum Islam dikarenakan seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya sehingga nafkah tidak terlaksanakan. Sedangkan dalam hukum islam terutama di dalam kompilasi hukum Islam (KHI), pasal 80 Ayat (4) yang berbunyi “sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri,biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan anak.” Menurut jumhur ulama ketika suami istri pisah ranjang disebabkan karena istri yang nuzyus maka tidak wajib diberikan nafkah. Dalam fikih sunah as-Sayid Sabiq istri berhak mendapakan nafkah ketika memenuhi persyaratan ABSTRAK Siti Juhariyah. (2022). “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Pisah Ranjang Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. Kata kunci: Pisah Ranjang, Pemenuhan Hak Dan Kewajiban, Hukum Keluarga Islam. Dalam sebuah rumah tangga pada umumnya suami istri bertempat tinggal dalam satu atap sehingga dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri lebih mudah supaya terwujud keluargya ang sakinah, mawadah warahmah. Namun yang terjadi di Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen terdapat 3 pasangan suami istri yang pisah ranjang tapi tidak bercerai. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab pertanyaan apa saja faktor penyebab terjadinya suami istri pisah ranjang tapi tidak bercerai dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pisah ranjang tapi tidak bercerai dalam perspektif hukum keluarga Islam Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang merupakan penelitian untuk memperoleh data yang berkualitas dengan mencari data secara mendalam.Lokasi penelitian ini adalah Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor/alasan penyebab suami istri pisah ranjang terdapat empat faktor yaitu faktor tidak diberikan nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, kurang terjalinnya komunikasi suami istri, dan pertengkaran. Dalam pemenuhan hak dan kewajibannya seorang suami dan istri yang pisah ranjang belum sesuai dengan hukum Islam dan Kompilasi hukum Islam dikarenakan seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya sehingga nafkah tidak terlaksanakan. Sedangkan dalam hukum islam terutama di dalam kompilasi hukum Islam (KHI), pasal 80 Ayat (4) yang berbunyi “sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri,biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan anak.” Menurut jumhur ulama ketika suami istri pisah ranjang disebabkan karena istri yang nuzyus maka tidak wajib diberikan nafkah. Dalam fikih sunah as-Sayid Sabiq istri berhak mendapakan nafkah ketika memenuhi persyaratan

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Keislaman
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Oct 2022 16:12
Last Modified: 06 Oct 2022 09:16
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14968

Actions (login required)

View Item View Item