IDDAH WAFAT WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN PULISEN KECAMATAN BOYOLALI)

sodik, Zayyan mahirah salsabila (2022) IDDAH WAFAT WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN PULISEN KECAMATAN BOYOLALI). [UNSPECIFIED]

[img] Text
IDDAH WAFAT WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN PULISEN KECAMATAN BOYOLALI).pdf

Download (2MB)

Abstract

Iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan dalam jangka waktu tertentu dan menahan diri untuk tidak menikah setelah bercerai dari suaminya maupun ditinggal mati oleh suaminya. Selain iddah, terdapat istilah yang berdampingan dengannya, yaitu ihdad. Ihdad adalah masa berkabung bagi seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan menjauhkan diri dari sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah seperti berhias, memakai wewangian, berpakaian menarik, dan sejenisnya. Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya ialah 4 bulan 10 hari. Beberapa wanita karir di Kelurahan Pulisen setelah ditinggal mati oleh suaminya mereka tetap keluar rumah dan menjalani kehidupan sehari-hari. Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji yaitu: (1) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi wanita karir keluar rumah pada masa iddah? (2) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap wanita karir yang keluar rumah pada masa iddah? (3) Bagaimana pandangan hukum perkawinan Islam terhadap iddah wanita karir yang ditinggal mati oleh suaminya?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian mengenai objek peristiwa yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan disana masih berhias dan keluar rumah pada masa iddah. Hal itu dikarenakan mereka harus bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga dan ada pula yang terikat oleh peraturan pegawai yang mengharuskan ia keluar rumah sebelum 4 bulan 10 hari. Selanjutnya menurut hukum perkawinan Islam, seorang wanita yang memiliki tuntutan yang harus dipenuhi yaitu menghidupi keluarga dikarenakan berada dalam keadaan darurat, diperbolehkan untuk keluar rumah pada masa iddah dan ihdad selama ia berada pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan sunnah-Nya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Oct 2022 16:44
Last Modified: 21 Oct 2022 20:13
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15027

Actions (login required)

View Item View Item