PRAKTIK JUAL BELI DENGAN BARTER DALEPUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan)

WIDIYANTO, DENI AMAN (2022) PRAKTIK JUAL BELI DENGAN BARTER DALEPUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI DENI AMAN WIDIYANTO UNTUK VCD (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Barter, Dalepuk, Urup-Urup Kerupuk. Barter adalah menukar barang dengan barang (barter) atau barang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak kepada pihak kepada pihak lain dengan dasar saling rela. Praktik jual beli dengan barter Dalepuk merupakan kegiatan barter barang bekas dengan kerupuk yang masih ada di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli dengan barter Dalepuk di Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan 2) Bagaimana Motivasi Jual Beli dengan barter Dalepuk dan 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli dengan barter Dalepuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang didapatkan dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Praktik jual beli dengan barter Dalepuk adalah kegiatan jual beli barang bekas dengan barter kerupuk atau tukar menukar barang bekas dengan kerupuk. Praktik jual beli dengan barter Dalepuk di Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan dilakukan oleh pelaku urup-urup kerupuk dengan mendatangi rumah warga satu persatu. Adapun barangbarang bekas yang di barter dalepuk berupa TV bekas, koran bekas, sepeda bekas, sandal bekas, dan alat rumah tangga bekas lainnya. Jual beli dengan barter Dalepuk di Desa Baturagung terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor kebutuhan, kemanfaatan dan kebersihan lingkungan. Dalepuk ini dilakukan karena untuk saling memenuhi kebutuhan hidup. Penjual menjual barang bekas agar tidak menjadi sampah dirumah. Begitupula para pelaku urup-urup kerupuk membeli barang bekas dari warga Desa Baturagung sebagai pendapatan sehari-hari. Praktik jual beli dengan barter Dalepuk ditinjau dari Maslahah Mursalah jual beli dengan barter Dalepuk hukumnya boleh (mubah). Jual beli barang bekas tersebut benar-benar mendatangkan kemaslahatan bagi penjual maupun pembeli, karena jual beli tersebut dapat menjadi alternatif bagi para penjual dan pembeli dalam memanfaatkan barang bekas. Praktik jual beli dengan barter Dalepuk juga sudah memenuhi rukun jual beli dalam Hukum Islam yaitu adanya kedua pihak (orang yang membarterkan barang bekas dan pelaku urup-urup kerupuk) kemudian adanya barang bekas yang ditukarkan, serta sudah adanya ijab dan qabul antara kedua belah pihak.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Oct 2022 21:43
Last Modified: 19 Oct 2022 17:32
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15072

Actions (login required)

View Item View Item