PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2018 DALAM HAL ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pasar Lanang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang)

Maulana, Hanif Alwi (2022) PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2018 DALAM HAL ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pasar Lanang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
HANIF ALWI MAULANA.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Maulana, Hanif Alwi. (2022). Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 Dalam Hal Zonasi Pasar Tradisional dan Toko Modern Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pasar Lanang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang) Kata Kunci : Penerapan, Zonasi, Pasar Tradisional – Toko Modern, Hukum Islam. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 merupakan produk kebijakan publik yang dirancang pemerintah daerah Kabupaten Semarang untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan serta meningkatkan tertib administrasi perizinan penyelengaraan, penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di kabupaten Semarang. Dalam kebijakan tersebut diatur mengenai hal-hal yang bersifat operasional dari pasar tradisional dan toko modern di wilayah kabupaten Semarang, yang meliputi jarak, perizinan, tata bangunan dan lain-lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 terkhusus dalam hal zonasi jarak antara pasar tradisional dengan toko modern mengingat masih saja terdapat toko modern yang berdiri tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dalam pengaturan jarak zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern? 2) Apa faktor-faktor yang memengaruhi berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dalam pengaturan jarak zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern? 3) Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 dalam kaitannya dengan pengaturan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) serta metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara dan observasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang belum terlaksana secara efektif karena pada praktiknya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan, seperti Indomaret berdiri di sekitar wilayah pasar kurang dari standar yang ditetapkan yakni minimal 500 meter dari pasar tradisional. Faktor-faktor yang memengaruhi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor budaya. Dalam pandangan hukum Islam, penerapan kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Semarang belum sesuai dengan prinsip kemaslahatan (maqashid syariah) karena masih menimbulkan mudharat dalam penerapannya bagi salah satu pihak yakni para pedagang di pasar lanang ambarawa.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Oct 2022 19:40
Last Modified: 20 Oct 2022 15:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15088

Actions (login required)

View Item View Item