PRAKTIK JUAL BELI SAYUR KRANJANGAN DALAM TINJAUAN FIQIH MUAMALAH

MURSID, ABDUL (2022) PRAKTIK JUAL BELI SAYUR KRANJANGAN DALAM TINJAUAN FIQIH MUAMALAH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
skripsi mursid.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Mursid, Abdul. 2022. Praktik Jual Beli Sayur Kranjangan Dalam Tinjauan Fikih Muamalah ( Studi Kasus di Pasar Sayur Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali ). Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah. Institut Agama Islam Megeri Salatiga. Pembimbing: Endang Sriani, S.H.I., M.H. Kata kunci : Jual Beli Dalam Islam, Sayur Kranjangan, Fikih Muamalah Dalam jual beli sayur kranjangan dipasar cepogo berjalan dengan baik serta kebiasaan masyarakat melakukan jual beli sayur kranjangan yang dijual masih kelihatan segar dan bagus. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti kasus tersebut. Adapun rumusan masalah di skripsi ini adalah yang pertama bagaimana praktik jual beli sayur kranjangan di Pasar Sayur Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, yang kedua bagaimana tinjauan fiqih muamalah dalam praktik jual beli sayur kranjangan di Pasar Sayur Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer penulis peroleh langsung dari objek penelitian, sedangkan sumber data sekunder dari artikel maupun tulisan ilmiah yang berkaitan dengan data yang ditulis. Sedangkan terkait pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam jual beli sayur kranjangan di Pasar Sayur Cepogo bahwa dari 5 petani yang melakukan transaksi jual beli ada 2 petani yang memenuhi syarat sah dalam jual beli sedangkan yang 3 petani belum memenuhi syarat sah dalam jual beli, karena barang yang dijual kepada pembeli masih banyak yang belum diketahui dari kejelasan kualitasnya serta tanpa adanya kesepakatan dalam harga jual beli sayur kranjangan, sehingga barang yang belum jelas kualitasnya hukumnya tidak sah menurut Fiqih Muamalah.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Oct 2022 21:38
Last Modified: 20 Oct 2022 21:38
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15095

Actions (login required)

View Item View Item