Fahrudin, (2022) Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2016-2021 Perspektif Maqashid Syari'ah. [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi FAHRUDIN_33010180081.pdf Download (5MB) |
Abstract
Fahrudin. (2022). “Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2016-2021 Perspektif Maqashid Syari’ah”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Izin Poligami, Pengadilan Agama Salatiga, Maqashid Syari’ah Walaupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Asas monogami ini bersifat terbuka, artinya poligami hanya diperbolehkan terhadap orang yang menurut hukum dan agama yang dianutnya mengizinkan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang. Selanjutnya, Undang-Undang Perkawinan memberi batasan yang cukup ketat mengenai pengecualian itu yaitu berupa suatu pemenuhan syarat disertai dengan alasan yang dapat diterima, serta harus mendapat izin dari pengadilan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Salatiga tahun 2016-2021, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Salatiga tahun 2016-2021 dalam tinjauan maqashid syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian kepustakaan (field research), dengan menggunakan pendekatan.Yuridis Normatif yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berupa putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga tahun 2016-2021 tentang poligami. Selain itu, penulis juga melakukan wawancara kepada beberapa hakim yang mengabulkan izin poligami tersebut. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara, adapun analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis deskriptif Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa dari 13 perkara poligami yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Salatiga. Dalam mengabulkan izin poligami tersebut pertimbangan hakim didasarkan pada maqashid syari’ah atau maslahah. Adapun 11 perkara yang dikabulkan, dikategorikan masuk dalam tingkatan maslahah dhoruriyah (darurat) meliputi 4 bagian dari mashlahah ini adalah untuk menjaga keturunan (hifdzu al-nasl), lalu 7 bagian dari mashlahah ini adalah untuk menjaga agama (hifdzu al-din). Lalu, 1 perkara diantaranya dikategorikan masuk dalam tingkatan maslahah hajjiyah (kebutuhan), dan bagian dari maslahah ini adalah untuk melaksanakan perintah agama (hifzdu din). Adapun 1 perkara lainnya masuk dalam tingkatan maslahah tahsiniyat (pelengkap), dan bagian dari maslahah ini adalah untuk melaksanakan perintah agama (hifzdu din).
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 26 Oct 2022 17:29 |
Last Modified: | 26 Oct 2022 10:42 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15121 |
Actions (login required)
View Item |