Purnomo, Septyo (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN GPS TAMBAHAN BAGI DRIVER SHOPEE FOOD (STUDI KASUS DI KELURAHAN KARANGJATI KECAMATAN BERGAS). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
SEPTYO PURNOMO.pdf Download (1MB) |
Abstract
Septyo Purnomo, 2022, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap penggunaan GPS Tambahan Bagi Driver Shopee Food (Studi Kasus di Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing Yahya, S.Ag.,M.H.I. Kata Kunci : Ijarah dan Penggunaan GPS Tambahan Shopee merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa jual beli berbasis online. Salah satu fitur yang terbaru dari Shopee dari yaitu layanan Shopee Food atau sering disebut juga dengan layanan jasa pesan antar makanan dimana di dalam Islam termasuk ke dalam akad ijarah karena objeknya berupa jasa dan erat kaitanya dengan masalah upah-mengupah, layanan jasa Shopee Food ini merupakan salah satu fitur yang sering terjadi permasalahan seperti penggunaan GPS tambahan yang dilakukan oknum driver, sehingga driver yang tidak menggunakannya dirugikan terhadap adanya penggunaan GPS tersebut. Berawal dari permasalahan diatas, peneliti memfokuskan penelitian dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana praktik penggunaan GPS yang dilakukan oleh driver Shopee Food (Studi kasus di Kelurahan Karangjati)?. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan GPS tambahan yang dilakukan oleh driver Shopee Food (Studi kasus di Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas)?. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deduktif (dari umum-khusus). Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama. Tujuan driver menggunakan aplikasi GPS tambahan adalah untuk mendapatkan jumlah pesanan yang lebih banyak dengan cara yang dinilai lebih efisien, praktik dari penggunaan GPS tambahan hanya berfokus untuk memindah titik lokasi map yang dimana hal tersebut merupakan kunci dari driver mendapatkan pesanan. Kemudian penggunaan GPS tambahan yang dilakukan oleh beberapa driver didasari oleh beberapa alasan yaitu: dinilai lebih efisien untuk mendapatkan pesanan, menghemat tenaga, menghemat bahan bakar, dan mendapatkan pesanan dengan jumlah yang banyak. Kedua. Dalam Islam segala sesuatu yang dapat merugikan pihak mana pun maupun dapat merusak lingkungan mana pun, maka hukumnya haram atau dilarang. Termasuk dalam penggunaan GPS tambahan yang dilakukan oleh beberapa driver yang menginginkan mendapatkan pesanan dengan jumlah lebih dengan cara curang atau memanipulasi sistem yang ada. Tentu dari perbuatan tersebut terdapat pihak yang dirugikan, yaitu driver ori yang tidak menggunakan GPS tambahan dalam melakasanakan layanan jasa mereka.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 27 Oct 2022 15:31 |
Last Modified: | 27 Oct 2022 15:31 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15127 |
Actions (login required)
View Item |