IMPLEMENTASI BIMBINGAN PERKAWINAN DI KUA PERSPEKTIF SK DIRJEN BINMAS ISLAM NO 373 TAHUN 2017 (STUDI PADA KUA KECAMATAN TUNTANG)

mujib, Misbachul (2022) IMPLEMENTASI BIMBINGAN PERKAWINAN DI KUA PERSPEKTIF SK DIRJEN BINMAS ISLAM NO 373 TAHUN 2017 (STUDI PADA KUA KECAMATAN TUNTANG). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Mishbachul Mujib.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata kunci: Implementasi, Bimbingan Perkawinan, SK Dirjen Binmas Islam No. 373 Tahun 2017, KUA Kecamatan Tuntang. Tingginya angka perceraian dalam skala nasional di Indonesia yang terus mengalami kenaikan pada tahun ke tahun berikutnya merupakan permasalahan krusial yang harus segera mendapatkan perhatian secara khusus dan serius. Kemenag menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan. Peneliti mengangkat beberapa rumusan masalah antara lain: Bagaimana Implementasi bimbingan perkawinan di KUA Tuntang? Apa Faktor penghambat dalam melaksanakan bimbingan perkawinan di KUA Tuntang? Bagaimana perspektif SK Dirjen Binmas Islam No 373 Tahun 2017 terhadap implementasi bimbingan perkawinan di KUA Tuntang? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu metode untuk mendapatkan persepsi, argumentasi dan pendapat objek penelitian. Penelitian ini juga menggunakan penelitian pendekatan yuridis empiris yang bermaksud menyelidiki tentang suatu penerapan hukum terhadap individu, kelompok, masyarakat dan lembaga hukum. Sumber data Primer dalam penelitan ini adalah kepala KUA, Bapak H. Rifai, S.Ag, M.H. selaku monitor dan Staff Ibu Aini Mas‟udah, S.H. Prosedur Pengumpulan Data: Wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi bimbingan perkawinan di KUA persepektif SK Dirjen Binmas Islam No.373 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pada pihak KUA kecamatan tuntang guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebagai data utama dalam penulisan skripsi ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan tidak efektif dilaksanakan satu kali dalam setahun. Faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu kurangnya sosialisasi bimbingan yang menjadi salah satu faktor susahnya membagi waktu bekerja dengan mengikuti bimbingan perkawinan, jadi penerapannya yang kurang mengakibatkan tidak disiplin dan bimbingan terkendala. Hal ini berdampak pada pengeluaran biaya konsumsi yang sering terbuang sia-sia dikarenakan peserta caalon pengantin bimbingan perkawinan yang tidak berangkat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan.Pelaksanaan bimbingan perkawinan ini masih dikategorikan sebagai anjuran bukan kewajiban. Hal inilah yang menyebabkan para peserta calon pengantin banyak yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 27 Oct 2022 20:44
Last Modified: 27 Oct 2022 20:44
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15134

Actions (login required)

View Item View Item