TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI “GADUH SAPI” (Studi Kasus di Desa Seloprojo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang)

muhamad, Indra Akbar (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI “GADUH SAPI” (Studi Kasus di Desa Seloprojo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI INDRA 33020170132.pdf

Download (2MB)

Abstract

Manusia merupakan mahluk sosial dalam kehidupan sehari-harinya membutuhkan satu sama lain. Islam sendiri mengatur kerja sama dalam beberapa bentuk, salah satunya mudharabah. Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Pada hakikatnya praktik mudharabah dilakukan sesuai dengan apa yang sudah disepakati pada akad, baik pada saat bagi hasil ataupun terjadi bagi rugi. Namun kenyataannya praktik mudharabah pada tradisi gaduh sapi yang dilakukan oleh pemilik dengan pengelola modal pada saat terjadi bagi rugi harusnya ditanggung oleh pemilik modal dan pengelola hanya menanggung kerugian waktu, tenaga dan pikiran. Namun pada tradisi gaduh sapi, saat mengalami bagi rugi yang mengakibatkan tidak terlaksananya bagi hasil maka pengelola menanggung biaya-biaya yang telah dikeluarkan pada saat merawat sapi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah metode reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Setelah melakukan seluruh prosedur penelitian, disimpulkan bahwa akad kerjasama gaduh sapi, pada rukunnya sudah sesuai, namun pada syarat modal dari akad kerjasama mudharabah terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Abu Hanifa, Malik, dan Ahmad diperbolehkan modal yang tunai, sedangkan menurut Shafi’iyah belum sesuai dengan hukum Islam karena modal yang diberikan berupa modal tidak tunai. Namun menururt peneliti pada syarat menurut Shafi'iyah gugur karena modal yang diberikan dianggap ada kejelasan dalam modal karena pengelola diajak ketika membeli sapi. Sedangkan pada saat bagi hasil dan menghasilkan keuntungan sudah sesuai dengan hukum Islam, tetapi pada bagi rugi belum sesuai dengan hukum Islam, dikarenakan pengelola juga harus menanggung biaya yang dikeluarkan saat merawat sapi.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2022 17:00
Last Modified: 28 Oct 2022 10:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15144

Actions (login required)

View Item View Item