ANALISIS PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS KELUARGA BEDA AGAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi kasus Dusun Deplongan, Desa Wates, Kec. Getasan, Kab. Semarang

Maghfiroh, Fifi (2022) ANALISIS PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS KELUARGA BEDA AGAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi kasus Dusun Deplongan, Desa Wates, Kec. Getasan, Kab. Semarang. [UNSPECIFIED]

[img] Text
FIFI MAGHFIROH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hukum tertulis dibuat sedemikian rupa untuk menjawab permasalahan sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia. Pada kenyataannya ketika hukum tersebut turun dan diharapkan dapat dijalankan dalam masyarakat tidak selalu sesuai seperti hukum yang dicita-citakan. Hal ini karena adanya interaksi antara manusia dan hukum yang saling mempengaruhi tidak terkecuali mengenai hukum kewarisan. Pembagian waris beda agama merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Dusun Deplongan, Desa Wates, Kec. Getasan, Kab. Semarang, dalam praktiknya beberapa aturan yang dijalankan tidak berdasarkan perundang-undangan, ilmu hukum maupun putusan pengadilan, melainkan dari dalam masyarakat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang didapat dari Kepala Dusun, 1 tokoh agama Islam, 1 tokoh agama Budha, 1 dosen STAB Syailendra dan 4 keluarga beda agama Dusun Deplongan. Sedangkan sumber data diperoleh melalui kajian pustaka, seperti referensi pada buku-buku, jurnal ilmiah, dan skripsi terdahulu termasuk sumber data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data yaitu memfokuskan atau meringkas data pokok yang diperlukan dalam penelitian, kemudian menyajikan data dalam berbagai bentuk agar data yang diperoleh dapat dengan mudah dipahami, kemudian penarikan kesimpulan dengan menyimpulkan data yang telah diperoleh agar menjadi data yang valid. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa interaksi antara hukum dan masyarakat menimbulkan pembagian hukum waris pada keluarga beda agama di Dusun Deplongan, Desa Wates, Kec. Getasan, Kab. Semarang menggunakan dua tahap yaitu, Setelah Anak Menikah dan Setelah Orang Tua Meninggal. Pembagian waris dilakukan dengan cara Penerusan atau Pengalihan dalam masyarakat jawa disebut lintiran. Metode yang digunakan dalam pembagian waris yaitu Sak Pikul Sak Gendhongan (2:1) atau Sigar Semangka (1:1). Pembagian harta dilakukan sebelum dipenuhinya kewajiban pewaris. Masyarakat di Dusun Deplongan juga tidak membedakan keyakinan dalam pembagian warisan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2022 20:01
Last Modified: 04 Nov 2022 20:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15147

Actions (login required)

View Item View Item