PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 OLEH BAWASLU DI BAWASLU KABUPATEN BOYOLALI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

SANJAYA, RAFFI DIMAS (2022) PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 OLEH BAWASLU DI BAWASLU KABUPATEN BOYOLALI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Raffi Dimas Sanjaya-Fakultas Syariah-IAIN Salatiga-Tahun 2022-2.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Raffi Dimas Sanjaya. 2022. Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Oleh Bawaslu Di Bawaslu Kabupaten Boyolali Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Salatiga. Pembimbing: Yahya S.Ag., M.H. Kata Kunci : Bawaslu, Pemilu, Pelanggaran, Penanganan, Pelanggaran Skripsi yang berjudul Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Oleh Bawaslu Di Bawaslu Kabupaten Boyolali Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah, meliputi: 1. Bagaimana penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali? 2. Bagaimana penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam perspektif Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan di Bawaslu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengecekan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Boyolali tahun 2019 ada 2 macam yaitu, Pelanggaran Administrasi Pemilu ada 12 kasus, dan Pelanggaran Pidana Pemilu ada 1 kasus. Total jumlah pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Boyolali ada 13 pelanggaran. Penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali diselesaikan sesuai dengan macam pelanggarannya. Pelanggaran administrasi pemilu ini diselesaikan oleh Bawaslu dengan diawali dengan laporan ataupun temuan yang kemudian dilakukan sebuah kajian bersama untuk menentukan terjadinya sebuah pelanggaran atau tidak. Dari hasil kajian tersebut maka dibuat sebuah hasil keputusan untuk menentukan sanksi. Pelanggaran pidana pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dengan merekomendasikannya kepada polisi. Oleh kepolisian Republik Indonesia kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri untuk dijatuhkan sanksi hukuman sanksi hukuman yang diberikan oleh pengadilan negeri berupa denda ataupun kurungan penjara. Dengan demikian dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 di Kabupaten Boyolali, Bawaslu Kabupaten Boyolali menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar hukum utama dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi dan juga Perbawaslu serta dasar hukum lainya yang mengatur tentang pelanggaran pemilu. Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019 yang terjadi di Kabupaten Boyolali telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Nov 2022 17:15
Last Modified: 07 Nov 2022 10:17
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15228

Actions (login required)

View Item View Item