TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DAGING SAPI GLONGGONGAN (Studi Kasus Di Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali)

fitriyana, Nur (2022) TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DAGING SAPI GLONGGONGAN (Studi Kasus Di Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_Nur Fitriyana.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fitriyana, Nur. 2021. Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Daging Sapi Glonggongan studi kasus di Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Skripsi. Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni M. Pd. Kata Kunci: Sosiologi Hukum Islam, Daging Glonggongan, Jual Beli Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial, Kajian sosiologi hukum Islam dalam penelitian ini adalah kajian yang objeknya fenomena hukum Islam, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori sosiologis. Penelitian ini berangkat dari terjadinya penjualan daging sapi yaitu daging glonggongan dengan harga yang lebih murah. Peredaran daging sapi glonggongan di Desa Tanduk ini dapat berupa permintaan konsumen ataupun perdagangan biasa untuk mencari keuntungan. Di mana ada motif dan tujuan dalam praktik tersebut. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai (1) Bagaimana praktik jual beli daging sapi glonggongan di Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali? (2) Faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya jual beli daging sapi glonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali? (3) Bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik jual beli daging sapi glonggongan di Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali? Penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan metode penelitian kualitatif. Dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli daging glonggongan merupakan jual beli yang dilarang karena merugikan salah satu pihak, membahayakan, mengandung gharar (penipuan) dan tidak memenuhi syarat dan rukun yaitu menimbulkan madharat dan menyiksa hewan. Faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan jual beli ini: faktor keuntungan, faktor permintaan, dan faktor lingkungan, faktor kebiasaan. Jika ditinjau dari tindakan sosial Max Weber praktik jual beli daging glonggongan merupakan (1) Tindakan rasional instrumental yaitu pelaku usaha memiliki motif dan tujuan yang diinginkan yaitu memperoleh keuntungan yang lebih besar, karena secara kapasitas sadar bahwa masyarakat Desa Tanduk memiliki ketersediaan sumber daya untuk mewujudkan kegiatan memproduksi dan jual beli daging glonggongan ini. Baik dari sumber daya manusianya maupun dari aspek finansialnya. (2) Tindakan tradisonal, yaitu dilakukan atas dasar kebiasaan yang sudah mengakar turun temurun dan tetap dilestarikan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Nov 2022 16:29
Last Modified: 14 Nov 2022 09:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15238

Actions (login required)

View Item View Item