TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK INVESTASI MINI DAY (Studi Kasus di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang)

Widyaningsih, Ghaluh (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK INVESTASI MINI DAY (Studi Kasus di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI (IMD)-GHALUHWIDYA_073(3).pdf

Download (3MB)

Abstract

Investasi Mini Day merupakan investasi jangka pendek yang dilakukan di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Investasi ini bukan investasi biasa seperti yang ditemui di berbagai lembaga, tetapi proses investasi yang dijalankan oleh pengelola modal ini dalam bagi hasil sudah ditentukan oleh pihak pengelola sejak awal berkontrak yaitu dengan menyatakan nilai nominal yang tetap, baik dalam kenaikan maupun penurunan laba. Investasi Mini Day juga hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu sesuai modal yang akan dibutuhkan oleh pihak pengelola. Sistem ini tidak berjalan lancar karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan adanya praktik di lapangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses Investasi Mini Day yang dilakukan di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik Investasi Mini Day (studi kasus di Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskripstif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti, dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber Al-Qur’an, Hadist, buku, jurnal, internet, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Selajutnya data yang diperoleh dianalisis dan disimpulkan dengan beberapa konsep serta teori-teori hukum islam yang kemudian dikaitkan dengan adanya fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Investasi Mini Day merupakan investasi jangka pendek, yang jangka waktunya berbeda-beda (30 hari, 20 hari, ataupun 14 hari) dengan kuota dan nominal yang bervariasi pada setiap kloter yang dibuka. Akad perjanjian secara bagi hasil namun pembagian hasil ditetapkan oleh pengelola secara sepihak. Menurut hukun Islam, Investasi Mini Day tidak sesuai dengan prinsip hukum islam/mudharabah karena pembagian hasil sudah ditetapkan di awal perjanjian oleh pihak pengelola modal, selain itu sering terjadi penundaan tanggal jatuh tempo pencairan hasil investasi.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Nov 2022 19:36
Last Modified: 08 Nov 2022 19:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15245

Actions (login required)

View Item View Item