PRAKTIK PERKAWINAN SIRI DI DESA SIDOGEDE KECAMATAN GRABAG KABUPATEN MAGELANG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

irawan, Surya (2022) PRAKTIK PERKAWINAN SIRI DI DESA SIDOGEDE KECAMATAN GRABAG KABUPATEN MAGELANG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SURYA IRAWAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan siri yang dianggap sah menurut hukum agama Islam menimbulkan polemik yang bersangkutan dengan kedudukan perkawinan di mata hukum perkawian di Indonesia yaitu Undang-Undang No 1 tahun 1974. Perkawinan Siri yang dilakukan pasangan di Desa Sidogede yaitu pernikahan secara rahasia, pernikahan yang dilakukan secara agama, dan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan perkawinan tetapi tidak dilakukan di KUA. Perkawinan Siri di Desa Sidogede marak dilakukan sebagai alternatif atas alasan dan faktor tertentu dari pasangan perkawinan. Adapun pokok permasalahan yang penulis fokuskan yaitu mengenai : 1. Bagaimana praktek perkawinan siri di Desa Sidogede, 2. Bagaimana faktor dan dampak perkawinan siri di Desa Sidogede, dan 3. Bagaimana analisis Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai praktik alasan dan dampak perkawinan siri di Desa Sidogede? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian mengenai objek peristiwa yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini juga menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta data sekunder menggunakan data yang diperoleh dari kepustakaan mencakup buku-buku, paper yang dipublikasi di jurnal terakreditasi, penelitian,terdahulu, serta dokumen lain yang berkaitan dengan subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri di Desa Sidogede dilakukan 20 orang yang menjadi 10 pasangan yang mengetahui hukum pencatatan perkawinan. Perkawinan siri 10 pasangan tersebut tidak untuk melawan hukum tetapi atas dasar menghindari mudhorot dan maksiat dari hubungan pasangan laki-laki dan perempuan. Hal ini penulis dapat dari pernyataan pasangan perkawinan siri bahwa mereka tidak setuju dengan perkawinan siri tetapi mereka melakukan perkawinan siri karena faktor tertentu diantaranya faktor usia, terkendala dengan perceraian, terkendala restu orang tua, kecelakaan sejarah atau hamil di luar nikah dan menikah siri karena untuk menghalalkan hubungan. Perkawinan siri di Desa Sidogede berdampak langsung pada pasangan yaitu tidak memiliki kepastian hukum atau legal hukum terhadap hubungan perkawinan pasangan. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tidak ada larangan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga perkawinan siri tetap dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Nov 2022 19:59
Last Modified: 15 Nov 2022 19:59
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15305

Actions (login required)

View Item View Item