FADYA, FARAH (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri (Studi Pada KUA Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi_Farah Fadya.pdf Download (1MB) |
Abstract
Fadya, Farah. 2022. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang bagi Pelaku Nikah Siri (Studi pada KUA Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M. Rifa Jamaluddin Nasir., M.S.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Akad Nikah Ulang, Nikah Siri. Akad nikah ulang merupakan akad nikah (ijab-qabul) yang dilakukan ulang dan sebelumnya telah melakukan akad nikah. Akad nikah ulang bagi pelaku nikah siri di KUA Kecamatan Cepogo terjadi setiap tahunnya dan hal ini dianggap hal yang lumrah bagi masyarakat. Penelitian ini akan berfokus untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi akad nikah ulang di KUA Kecematan Cepogo dan bagaimana pelaksanaan akad nikah ulang bagi pelaku nikah siri di KUA Kecamatan Cepogo berdasarkan peraturan dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara terstruktur dan dokumentasi kepada informan. Peneliti menggunakan informasi yang diperoleh dari objek sebagai sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh dari hadis, Undang-undang, buku, jurnal, kitab serta artikel-artikel yang mendukung. Untuk menguji hasil temuan data tersebut, peneliti menganalisis data menggunakan kerangka teoritik yang telah peneliti susun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya akad nikah ulang bagi pelaku nikah siri di KUA Kecamatan Cepogo adalah minimnya pehaman masyarakat tentang pernikahan dan bahaya dari pernikahan yang tidak tercatat serta minimnya penyuluhan tentang pernikahan. Akad nikah ulang dalam hukum Islam boleh untuk dilakukan, tetapi lebih baik untuk tidak melakukannya. Dalam artinya sebaiknya tidak melakukan nikah siri terlebih dahulu, melainkan langsung melakukan pernikahan yang disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Meski akad nikah ulang adalah boleh, dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan pernikahan dalam agama dan negara yaitu dengan memenuhi rukun dan syaratnya pernikahan karena pernikahan merupakan akad yang kuat yang kesaksiannya disaksikan oleh Tuhan. Akad nikah ulang untuk mendapat legalisasi nikah sebaiknya segera dilakukan bagi pelaku nikah siri mengingat dalam pernikahan siri mengandung lebih banyak madharat daripada mafsadatnya. Tetapi jika akad nikah ulang yang dilakukan lebih mengandung bahaya, sebaiknya untuk tidak dilakukan atau dapat dilakukan istbat terhadap pernikahannya.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 16 Nov 2022 19:37 |
Last Modified: | 24 Nov 2022 10:06 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15317 |
Actions (login required)
View Item |