waatiqoh, Wahyu zulfa (2022) IMPLEMENTASI WAKAF UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006 TENTANG WAKAF (Studi pada BMT Karisma Kota Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Wahyu Zulfa Waatiqoh.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Waatiqoh, Wahyu Zulfa. 2022. “Implementasi wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf (Studi pada BMT Karisma Kota Magelang). Skipsi. Fakultas Syari‟ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga (IAIN). Pembimbing: Siti Muhtamiroh, MSI. Kata Kunci :Implementasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf, Pengelolaan Wakaf Uang. Wakaf uang di Indonesia baru dimulai Tahun 2001 setelah banyak pakar ekonomi melihat banyaknya aset wakaf yang tidak diberdayakan secara maksimal. Ada beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengelola wakaf uang, salah satunya BMT Karisma Kota Magelang. Masalah pokok penelitian ini ialah mengenai analisis pengelolaan wakaf uang dan legalitas BMT Karisma dengan mengaitkan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang tentang Wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan wakaf uang di BMT Karisma Kota Magelang dan untuk mengetahui implementasi wakaf uang ditinjau dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di BMT Karisma Kota Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti berupa data hasil wawancara, observasi dan dokumentasi pada objek yang diteliti dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari Al-Qur'an, Hadist, buku, jurnal, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf bahwa dalam penghimpunan wakaf uang BMT Karisma tidak mempunyai legalitas kewenangan dari Menteri Agama, sedangkan kepengurusan BMT Karisma sebagai nāẓir wakaf mempunyai legalitas dengan dibuktikan sertifikat nāẓir yang diperoleh dari BWI. Dalam menghimpun dana wakaf uang BMT Karisma melalui masyarakat umum dan karyawan. Pengelolaan yang diterapkan BMT Karisma dalam mengelola wakaf uang menggunakan investasi model mudharabah muqayyadah.Bagi hasil yang diterapkan yaitu 60% untuk disalurkan dan 40% untuk BMT Karisma. Seharusnya BMT Karisma sebagai nāẓir hanya mendapatkan 10% dari hasil investasi yang dilakukan.Selain itu, antara BMT Karisma dengan Bagian Gara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Magelang tidak ada koordinasi secara rutin sehingga terjadi simpang siur dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf uang.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 05 Dec 2022 21:30 |
Last Modified: | 05 Dec 2022 21:30 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15444 |
Actions (login required)
View Item |