Pemberian Nafkah Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Salatiga

afrian, Afni (2022) Pemberian Nafkah Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Salatiga. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
AFNI AFRIAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perceraian Pegawai Negeri Sipil, Nafkah Pasca Perceraian Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil akan menimbulkan suatu akibat hukum yang mengikutinya, seperti halnya kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada mantan istrinya. Namun yang terjadi di Tingkir dan Sidorejo Salatiga berbeda dengan ketentuan yang termuat dalam peraturan, suami tidak memberikan nafkah sesuai ketentuan yang sudah diberikan. Dari latar belakng tersebut peneliti fokus meneliti tentang 1. Bagaiaman kewajiban Pegawai Negeri Sipil dalam memberi nafkah kepada mantan istri pasca perceraian? Bagaimana kewajiban Pegawai Negeri Sipil dalam memberi nafkah kepada mantan istri pasca perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan percerain bagi Pegawai Negeri Sipil?Bagaiman Pemberian Nafkah Pasca Perceraian Oleh Pegawai Negeri Sipil kepada mantan istri? Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif dan menggunkan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yang peneliti gunakan yakni wawancara mendalam atau in-depth interview, Dokumentasi dan Observasi kepada informan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Peneliti juga menggunakan informasi yang diperoleh langsung dari objek sebagai sumber data primer dan buku, jurnal dan artikel sebagai sember data sekunder. Untuk menguji hasil temuan data tersebut, peneliti menganalisis data dengan kerangka teoritik yang peneliti susun. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Perceraian Pegawai Negeri Sipil memiliki akibat hukum dimana ketentuan pembagian gaji kepada mantan istri PNS di Salatiga yakni satu pertiga dari gaji suami tidak diberikan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan kemaslahatan. Namun pada kenyataannya yang terjadi masih menimbulkan suatu permasalahn dimana gaji mantan istri yang seharusnya diberikan oleh suami tidak diberikan. Dengan itu menimbulkan suatu permasalahan dalam sebuah hubungan suami dengan mantan istrinya dan dapat berdampak pada penurunan pangkat sang suami.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Dec 2022 15:18
Last Modified: 08 Dec 2022 15:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15482

Actions (login required)

View Item View Item