cahyono, Danang wibi (2022) Pemberhentian Kepala Dusun Perspektif Al-Mawardi Dan Perda No 15 Tahun 2016 ( Studi Kasus Dusun Bangsren Desa Krincing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Danang Wibi Cahyono (33030170113).pdf Download (1MB) |
Abstract
Danang Wibi Cahyono 2022. “Pemberhentian Kepala Dusun Perspektif AlMawardi dan Perda No. 15 Tahun 2016 (Studi Kasus Dusun Bangsren Desa Krincing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang)”. Skripsi Fakultas Syari‟ah. Jurusan Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Farkhani, S.HI.,S.H.,M.H Kata kunci: Pemberhentian Kepala dusun, Al-Mawardi, Perda Kabupaten Magelang No 15 Tahun 2016 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pemberhentian kepala dusun di Dusun Bangsren, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada tahun 2013. Dimana awal mula permasalahan kasus tersebut yaitu adanya surat dari warga Dusun Bangsren yang ditujukan kepada kepala desa yang berisi bahwa belum menerima dana konpensasi dari PT New Sentosa. PT New Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi karoseri mobil pemadam kebakaran yang terletak di Dusun Bangsren. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2013 kepala desa mendapat surat kaleng dari warga tanpa identitas yang berisi tentang pungutan yang di tuduhkan kepada kepala dusun yang dianggap memeras warga, yang berisi bahwa pembuatan KTP melalui kepala dusun membayar Rp.40.000 dapat segera selesai, setelah kejadian tersebut Kepala Dusun Bangsren diberhentikan oleh Kepala Desa Krincing tanpa ada surat peringatan atau teguran lisan terlebih dahulu dan Kepala Dusun Bangsren kemudian mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan). Data-data yang digunakan adalah data-data primer dan hasil observasi atau wawancara dan sekunder dari buku, sumber hukum, jurnal penelitian, skripsi serta data-data lain yang berkaitan dengan penelitian. Landasan teori yang digunakan adalah Imam Al-Mawardi dan Perda Kabupaten Magelang No 15 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kepala desa melakukan pemberhentian terhadap kepala dusun tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu tentang aduan yang diberikan oleh masyarakat kepada Kepala Dusun Bangsren sehingga mengakibatkan dicabutnya jabatan Sdr. Surahmat sebagai Kepala Dusun Bangsren. Dengan alasan tersebut seharusnya Kepala Dusun Bangsren tidak dapat diberhentikan sebab Imam Al-Mawardi memberikan pengertian bahwa seorang imam atau pemimpin hanya dapat diberhentikan jika cacat dalam keadilanya dan cacat pada tubuh. Dan juga kepala desa tidak melakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemotongan tunjangan perangkat desa terlebih dahulu melainkan langsung ke pemberhentian sementara kepada Kepala Dusun Bangsren. Maka hal tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Magelang No 15 Tahun 2016 Pasal 34 dan kemudian dilanjutkan ke pemberhentian permanen meskipun belum ada waktu 3 bulan dan itu bertentangan denga Perda Kabupaten Magelang No 15 Tahun 2016 Pasal 37.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Dec 2022 20:57 |
Last Modified: | 12 Dec 2022 20:57 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15510 |
Actions (login required)
View Item |