IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA SALATIGA TAHUN 2021

Kartika, Nova Dewi (2022) IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KOTA SALATIGA TAHUN 2021. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_Nova.pdf

Download (6MB)

Abstract

Kartika, Nova Dewi. 2022. “Implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perubahan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Salatiga Tahun 2021”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari‟ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Bapak M. Yusuf Khummaini, M.H.I Kata Kunci: Implementasi, Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkawinan, Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Kantor Urusan Agama. Perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun diistilahkan perkawinan di bawah usia. Kemudian kaitannya dalam hal itu, KUA yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama untuk wilayah kecamatan, yaitu merupakan lembaga yang menangani di bidang keagamaan, khususnya dalam aspek perkawinan, KUA berfungsi dan berperan untuk bagaimana memahamkan masyarakat terkait dalam hal perkawinan. Bagaimana Implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Salatiga? Apa faktor yang mendorong dan menghambat penerapan Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkawinan di Kota Salatiga? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif menggunakan Wawancara. Penelitian ini meneliti Implementasi Pasal 7 UndangUndang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perkawinan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo dan Tingkir di Kota Salatiga. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Salatiga, upaya KUA dalam hal ini penghulu telah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan serta bimbingan pernikahan bagi calon pasangan. Faktor yang mendorong dan menghambat penerapan Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahunx 2019 di Kota Salatiga adalah faktor Keluarga, Agama, Perjodohan, Pendidikan, Pergaulan Bebas, Ekonomi dan tidak mengetahui UU tentang Perkawinan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Dec 2022 16:56
Last Modified: 08 Feb 2023 13:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15539

Actions (login required)

View Item View Item