PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG MEDIASI ELEKTRONIK

zilfania, Safira (2022) PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG MEDIASI ELEKTRONIK. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi Safira Zilfana_33010180116.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu, pertama: Untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Mediasi Elektronik di Pengadilan Agama Ambarawa. Kedua, Bagaimana Tinjauan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi secara eletronik terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Ambarawa. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejak tahun ke tahun Mahkamah Agung telah berupaya berupaya mengurangi penumpukan perkara dengan menerbitkan PERMA karena mediasi yang mempunyai sifat wajib ini diharapkan dapat menyelesaian dari suatu perkara di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung RI sebelumnya, juga telah memberi peluang kemudahan untuk masyarakat berperkara untuk menjamin kepastian hukum. Seperti halnya di bahas pada Perma Nomor 1 tahun 2018 sebelumnya memiliki ruang lingkup pelayanan yang hanya mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment),dan pemanggilan/pemberitahuan (e- summons) secara elektronik. Namun arus teknologi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Untuk mengikuti perkembangan zaman dan semakin pesatnya perkembangan teknologi, Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik atau mediasi secara elektronik, atau yang kita kenal sebagai Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2022. Pemanfaatan mediasi secara jarak jauh atau elektronik, di Pengadilan Agama Ambarawa dilaksanakan beberapa kali saja dengan menggunaan aplikasi Zoom Meeting, yang mana tingkat keberhasilan yang seluruhnya belum ada, sedangkan yang berhasil sebagian rata-rata dapat dicapai walaupun meskipun tidak maksimal dan hanya 10% saja, dari data yang ada dari 300 perkara yaitu cerai talaq dan kasus waris. Selain itu, cara penandatangan kesepakatan perdamaian di pengadilan Agama Ambarawa, yaitu hanya dengan cara rekaman bahwa dia setuju dengan perkara tersebut dan belum ada tanda tangan valiadisinya. Bahkan untuk mediasi elektronik ini, untuk bisa mewakili mediasi maka dibutuhkan surat kuasa istimewa. Yang mana jika para pihak tidak memberikan kuasa istimewa, dimana pengacara mewakili proses mediasi ini maka akan tetap dilaksakan mediasi secara elektronik ini

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Dec 2022 17:37
Last Modified: 09 Feb 2023 10:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15541

Actions (login required)

View Item View Item