PRAKTIK JUAL BELI BUAH-BUAHAN DI PASAR REJOSARI SALATIGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Khofifah, (2022) PRAKTIK JUAL BELI BUAH-BUAHAN DI PASAR REJOSARI SALATIGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI KHOFIFAH 33020180147.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : Jual Beli, Buah-Buahan, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Dalam praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga penjual akan memberikan tester buah kepada pembeli, tetapi tester buah yang diberikan tidak sesuai dengan buah yang dijualnya. Buah tersebut bisa jadi tidak semanis seperti yang dicicipi pada saat membeli, dan bisa jadi buah tersebut bagus luarnya saja tetapi dalamnya busuk. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu :1). Bagaimana praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga? 3). Bagaimana pandangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data dianalisa secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif dalam penelitian tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga penjual akan menarik minat calon pembelinya dengan cara memberikan tester kepada calon pembeli agar mereka tahu rasa dari buah tersebut. Praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga sah menurut hukum Islam karena membuka peluang adanya khiyar apabila pembeli merasa dirugikan. Praktik jual beli buah-buahan di Pasar Rejosari Salatiga sudah memenuhi hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diatur pada pasal 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Dec 2022 21:26
Last Modified: 16 Dec 2022 14:27
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15551

Actions (login required)

View Item View Item