TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KOLANG KALING DENGAN BAHAN CAMPURAN (Studi Kasus di Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang)

musfiroh, Nika (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KOLANG KALING DENGAN BAHAN CAMPURAN (Studi Kasus di Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI NIKA MUSFIROH 33020180154.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Kolang Kaling. Tujuan penelitian adalah mengetahui praktik jual beli kolang kaling menggunakan bahan campuran serta mengetahui motivasi penjual kolang kaling menggunakan bahan campuran dan mengetahui tinjauan hukum islam tentang praktik jual beli kolang kaling menggunakan bahan campuran dan motivasi penjual di Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, display data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) praktik jual beli kolang kaling di Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang dilakukan setelah melalui proses pengolahan kolang kaling dari awal pengambilan dari pohon aren hingga memasuki tahap penjualan, hal ini memiliki proses yang panjang serta memakan banyak tenaga. Dikarenakan penjual kolang kaling di Desa Kemambang yang tidak ingin mengalami kerugian dari hasil panen, maka dari praktik jual beli kolang kaling yang dilakukan di Desa Kemambang adalah jual beli kolang kaling yang dicampur dengan bekas cucian air beras, kapur sirih (injet) maupun tepung beras didalamnya yang bertujuan agar kolang kaling dapat mengembang dan berbobot waktu penimbangan dan warna hasil dari kolang kaling menjadi lebih putih sehingga perbuatan ini dapat menyebabkan karugian pada salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. (2) motivasi penjual kolang kaling menggunakan bahan campuran di Desa Kemambang adalah untuk membuat hasil kolang kaling menjadi putih bersih serta dapat mengembang menjadi lebih berat waktu penimbangan demi mengejar keuntungan yang lebih dari hasil jual beli. (3) jika ditinjau dari segi rukun jual beli unsurnya terpenuhi tetapi syarat dari barang yang diperjual belikan mengandung unsur gharar (penipuan) yang dilakukan oleh si penjual. Karena praktik jual beli yang dilakukan masih menyembunyikan kecacatan pada objek yang mengakibatkan kerugian terhadap pembeli. Selain menyembunyikan kualitas dari objek tersebut, penjual juga akan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu jual beli ini tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat jual beli sesuai syariat islam. Motivasi penjual ditinjau dari prinsip jual beli dalam islam telah melanggar salah satu prinsip jual beli yaitu tidak jujur dan amanah dalam memperjual belikan barangnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Dec 2022 21:33
Last Modified: 16 Dec 2022 21:33
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15552

Actions (login required)

View Item View Item