TINGKAT KESADARAN HUKUM PEMANDU KARAOKE SEBAGAI SUMBER NAFKAH KELUARGA DALAM UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Bandungan Kabupaten Semarang Tahun 2022)

Zulfikar, Iqbal Fajar (2022) TINGKAT KESADARAN HUKUM PEMANDU KARAOKE SEBAGAI SUMBER NAFKAH KELUARGA DALAM UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Bandungan Kabupaten Semarang Tahun 2022). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SEKRIPSI-MASIQBAL.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang kesadaran hukum pemandu karaoke sebagai sumber nafkah dalam keluarga. Karena dalam al-Qur’an nafkah merupakan kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri yang merupakan hak istri. Akan tetapi pada praktiknya banyak ditemukan istri yang bekerja dan sebagai tulang punggung keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi istri yang bekerja sebagai pemandu karaoke dan untuk mengetahui kesadaran hukum istri yang bekerja sebagai pemandu karaoke. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Sumber data primer dari penelitian ini adalah hasil wawancara, observasi, dan data sekunder dari buku kesadaran hukum dan jurnal. Wawancara terkait dengan latar belakang, motif, dan faktor pendorong istri sebagai pemandu karaoke. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga tahapan, yaitu dengan mereduksi data yang diperoleh dari hasil penelitian, memaparkan data dan menarik kesimpulan atas data tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong istri bekerja sebagai pemandu karaoke adalah meningkatnya kebutuhan yang harus dicukupi dalam keluarganya. Dengan kata lain, faktor ekonomi adalah faktor yang dominan yang mendorong istri bekerja sebagai pemandu karaoke. Dengan bekerja sebagai pemandu karaoke, ketiga subjek dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Kemudian ketiga informan yang dalam hal ini berkedudukan sebagai istri, belum memahami tingkat kesadaran hukum mengenai tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Hal ini disebabkan karena orang yang dinilai memiliki kesadaran hukum adalah orang yang mengetahui, memahami, bersikap, dan berperilaku seperti apa yang sudah menjadi ketentuan, dalam hal ini mengenai ketentuan tanggung jawab nafkah. Meskipun demikian, sebenarnya mereka sepakat dengan ketentuan bahwa nafkah sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami. Karena dengan begitu, mereka sebagai istri bisa fokus merawat anak dan menjadi ibu rumah tangga.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Dec 2022 20:14
Last Modified: 19 Dec 2022 18:21
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15565

Actions (login required)

View Item View Item