Wahyu, Arijal (2022) TINJAUAN FILOSOFIS TERHADAP ULTRA PETITA DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA (Studi atas putusan Nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Amb). [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi Arijal Wahyu Isnanto 33010150039.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pada penulisan skripsi ini mengkaji tentang asas ultra petita dalam perkara cerai talak Nomor: 117/Pdt.G/2020/Pa.Amb. di Pengadilan Agama Ambarawa. Adapun permasalahan yang dibahas adalah: 1) untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam memutuskan putusan Nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Amb? 2) Untuk mengetahui tinjauan filosofis terhadap putusan perkara Nomor: 117/Pdt.G/2020/PA.Amb di pengadilan Agama Ambarawa? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatanya menggunakan pendekatakan yuridis-filosofis. Sumber data primer diperoleh dari berkas putusan Pengadilan Agama Ambarawa nomor 117/Pdt.G/2020/Pa.Amb. Sumber data sekunder yaitu: data-data yang mejelaskan sumber data primer, berupa buku-buku, jurnal, skripsi, artikel dan bahan bacaan lain yang berkaitan dengan asas ultra petita. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek ontologis dalam putusan perkara nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Amb hakim menggunakan hak ex officio yang dalam hukum acara Peradilan Agama merupakan bagian dari lex specialis dari ketentuan bahwa hakim dibatasi oleh asas ultra petita sebagai lex generalis. Aspek Epistemoligis putusan perkara nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Amb hakim sebagai judge made law mewajibkan suami memberi nafkah iddah dan mut’ah kepada bekas isterinya. Meskipun bekas isteri tidak pernah hadir dalam proses persidangan dan perkara tersebut harus diputus dengan menggunakan putusan verstek, tetapi hak yang melekat pada bekas isteri (Termohon) atau kewajiban yang melekat pada bekas suami (Pemohon) harus tetap di berikan atau ditunaikan. Aspek Aksiologis putusan perkara nomor 117/Pdt.G/2020/PA.Amb adalah penambahan hukuman kepada bekas suami (Pemohon) untuk membayar untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta limaratus rupiah) dengan rincian nafkah iddah sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), dan Mut’ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap Termohon. Hal ini dilakukan hakim dalam rangka memberikan jaminan kepada pihak termohon mengenai hak-haknya pasca perceraian meskipun termohon tidak pernah hadir selama persidangan. Atau dalam bahasa lain hal ini dilakukan dalam rangka penjagaan atas jiwa termohon pasca putusan perceraian.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Dec 2022 16:44 |
Last Modified: | 21 Dec 2022 10:07 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15585 |
Actions (login required)
View Item |