PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF KEPUTUSAN DSN NO. 03 TAHUN 2000 (Studi Kasus di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga)

Habibah, Iffatul (2022) PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF KEPUTUSAN DSN NO. 03 TAHUN 2000 (Studi Kasus di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_Iffatul.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci: Dewan Pengawas Syariah, Akad Murabahah, Keputusan DSN No. 03 Tahun 2000, BMT Nusa Ummat Sejahtera. Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di Lembaga Keuangan Syariah. pengawasan Dewan Pengawas Syariah merupakan aktivitas penting untuk perkembangan produk-produk di Lembaga Keuangan Syariah termasuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), di BMT Nusa Ummat Sejahtera pembiayaan yang banyak diminati nasabah adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan Murabahah adalah jual beli barang dengan harga awal dan keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak, Seharusnya dalam akad murabahah barang harus ada pada saat akad, namun dalam praktiknya di BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga dalam akad murabahah hanya menyediakan uang bukan barang yang diinginkan nasabah, penandatanganan akad dilakukan sebelum nasabah menerima barang dari pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah yang dijalankan BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah, karena pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga hanya menyediakan uang bukan barang, tidak adanya akad wakalah yang tertulis untuk mewakilkan pihak BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga dalam pembelian barang oleh nasabah sendiri, akibatnya nasabah tidak menggunakan uang sesuai akad diawal. Peran Dewan Pengawas Syariah di BMT Nusa Ummat Sejahtera sudah menjalankan sebagian tugas, wewenang serta fungsinya tetapi belum optimal karena belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan DSN No. 03 Tahun 2000, Dewan Pengawas Syariah di BMT Nusa Ummat Sejahtera hanya 2 (dua) orang dan mempunyai kesibukan diluar kerjaannya sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syariah tidak pernah datang ke BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga untuk mengawasi secara langsung tentang penerapan akad murabahah yang dijalankan BMT Nusa Ummat Sejahtera Cabang Salatiga.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Dec 2022 21:34
Last Modified: 21 Dec 2022 21:34
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15593

Actions (login required)

View Item View Item