Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Perspektif Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 dan Teori Al Wizarah (Studi Kasus di Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang)

Mujayanti, Yunita (2022) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Perspektif Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 dan Teori Al Wizarah (Studi Kasus di Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi Yunita Mujayanti_HTN FIX.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemerintahan desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan otonomi desa, sehingga diharapkan memiliki perangkat desa yang mempunyai kualitas dan kapasitas yang mumpuni sesuai dengan bidangnya. Terdapat regulasi yang mengatur sebagai landasan pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk mekanisme dalam pengangkatan dan pemberhentiannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian perangkat desa di Desa Kelurahan dikarenakan perangkat desa (kaur keuangan) terjerat kasus pidana. Kemudian Kepala Desa mengangkat perangkat desa yang baru melalui musyawarah sehingga belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah analisis kualitatif, jenis penelitian ini adalah hukum non-doktrinal dengan pendekatan yuridis empiris. Untuk data primernya yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan saai ini. Sedangkan data sekunder dari referensi tertulis yaitu buku, jurnal, dan perundang-undangan tentang mekanisme atau rekrutmen perangkat desa. Prosedur pengumpulan data dengan wawancara (informal) dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah mekanisme pengangkatan perangkat desa di Desa Kelurahan dilaksanakan kurang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu ada penyimpangan dalam mekanismenya karena tidak melalui pembentukan tim, proses penjaringan, dan penyaringan. Namun berdasarkan teori Al Wizarah proses pengangkatan perangkat desa sama hal nya dengan pengangkatan wazir pada zaman Nabi dan Para Sahabat yaitu dilakukan dengan musyawarah namun yang membedakan adalah perangkat desa ditunjuk langsung oleh kepala desa, sedangkan wazir dipilih oleh umat yang memiliki hak dalam pemilihan wazir. Sedangkan dalam mekanisme pemberhentian, perangkat desa diberhentikan karena menyalahgunakan dana desa dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, selain itu beliau juga terjerat kasus pidana. Berdasarkan teori Al Wizarah perangkat desa tersebut diberhentikan karena tidak amanah, bersikap rakus terhadap harta, tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 31 Dec 2022 02:14
Last Modified: 08 Feb 2023 21:05
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15674

Actions (login required)

View Item View Item