PRAKTIK MENIKAHKAN SECARA SIRI OLEH KYAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID AL-SYARI’AH (Studi Kasus Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang)

cahyo, Annas tri (2023) PRAKTIK MENIKAHKAN SECARA SIRI OLEH KYAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID AL-SYARI’AH (Studi Kasus Desa Kebondalem Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Annas Tri Cahyo_33010180162_PRAKTIK MENIKAHKAN SECARA SSIRI OLEH KYAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAM MAQASHID AL-SYARI'AH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Peraturan yang berlaku di Indonesia mengamantkan agar setiap pernikahan dicatatkan di KUA. Meskipun demikian, masih saja ada yang melaksanakan pernikahan siri. Bahkan lebih dari itu, di Desa Kebondalem Kecamatan Jambu, ada yang berpraktik sebagai wali yang menikahkan calon mempelai secara siri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik menikahkan secara siri di Desa Kebondalem Kecamatan Jambu, respon masyarakat dan pemerintah terhadap praktik tersebut, dan tinjauan hukum positif dan maqashid al-syari’ah terhadap praktik tersebut. Pnelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan yang menikahkan, calon mempelai, pemerintah desa, dan KUA. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teknik analisis deskriptif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman sedangkan pengecekan keabsahan datanya menggunakan triangulasi. Praktik menikahkan siri di Desa Kobondalem dilarabelakangi oleh keingainan sang kyai untuk membantu dan menolong calon mempelai yang mengalami kesulitan unuk menikah di KUA. Diawali dengan pendaftaran diri calon mempelai, pendataan calon meliputi status, mahar dan lainnya, pembayaran administrasi nikah kepada sang kyai, prosesi pernikahan oleh sang kyai mewakili wali calon perempuan, dan diakhiri dengan penyerahan surat keterangan oleh sang kyai yang ia anggap sebagai bukti pernah melaksanakan pernikahan secara agama. Masyarakat hanya merespon praktik tersebut secara verbal dan tidak menyampaikannya secara langsung kepada para pelaku dengan alasan adanya rasa pakewuh dan anggapan kerumitan prosedur dalam pengajuan permohonan pencegahan dan pembatalan perkawinan. Pemerintah desa dan KUA pun sama responnya dengan alasan mereka tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan praktik tersebut dan mereka menanti aduan masyarakat. Dalam tinjauan hukum positif, praktik menikahkan siri di Desa Kebondalem tidak sah, illegal, dan tidak berkekuatan hukum karena tidak dicatatkan, tidak dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang, dan melanggar beberapa pasal dalam UUP No 1 tahun 1974 dan KHI. Dalam tinjauan maqashid praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena maslahah yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menikahkan bersifat semu, tidak pasti dan tidak meyakinkan, tidak bersifat umum, dan menyalahi nash agama tentang perintah pencatatan dalam muamalah serta mafsadah yang ditimbulkan justru bersifat nyata, pasti, berlaku secara umum, dan lebih besar dari manfaatnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Feb 2023 17:43
Last Modified: 07 Feb 2023 17:43
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15825

Actions (login required)

View Item View Item