Hildamayanti, Anissa Dwi Suci (2023) IMPLEMENTASI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP KREDIT BERMASALAH DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B TEMANGGUNG. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Skripsi_Hilda.pdf Download (2MB) |
Abstract
Hildamayanti, Anissa Dwi Suci. 2022. Implementasi Penyelesaian Gugatan Sederhana Terhadap Kredit Bermasalah Di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung, Hukum Ekonomi Syari’ah Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Bapak Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Gugatan Sederhana, Sengketa Hukum Ekonomi Syariah Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung. Analisa putusan terhadap Gugatan Sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung. Apakah telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa putusan terhadap gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 Jo. PERMA No. 4 Tahun 2019 dan untuk mengetahui dan menganalisa efektifitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan melalui gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum yang membahas bagaimana hukum berlaku dalam kenyataannya. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer berupa hasil wawancara pada objek yang diteliti dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, internet, dan buku-buku sebagai data pendukung pada penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa secara prosedur sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung sebagai bentuk penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana. Namun dalam pelaksanaannya perkara ekonomi syariah kredit bermasalah ini dengan gugatan sederhana yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung masyarakat masih belum begitu paham dengan persyaratan yang telah di atur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Dan bahwa disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana menjadi solusi bagi Pengadilan Agama Kelas 1B Temanggung untuk penyelesaian perkara ekonomi syariah secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun didalam isi PERMA itu sendiri terdapat kelemahan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 2, Ayat 3a, dan Ayat 4 yang menyebabkan pelaksanaan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 08 Feb 2023 21:14 |
Last Modified: | 08 Feb 2023 21:14 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15846 |
Actions (login required)
View Item |