Rohayati, (2023) Analisis Pemenuhan Hak Khiyar terhadap Transaksi Jual Beli Roti Kaleng Grosiran (Studi Kasus di Grosir Sembako Pasar Grabag Kabupaten Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
ROHAYATI.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Grosir Sembako Pasar Grabag yaitu grosir yang menjual roti dengan kemasan kaleng dan bersegel. Jika diamati satu sisi, hal tersebut sangat membantu penjual dalam mengurangi resiko kerugian. Kemasan kaleng bertujuan agar kondisi roti dapat terjaga dari pengaruh eksternal dan membuat roti bisa bertahan lebih lama. Namun disisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan kekecewaan dan kerugian terhadap pembeli. Dikarenakan pembeli tidak dapat mengetahui kondisi barang secara langsung. Terlebih pembeli roti kaleng mayoritas adalah pedagang rumahan yang membeli roti kaleng secara grosir dan dijual kembali secara eceran. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok yang terjadi di grosir sembako Pasar Grabag, yaitu bagaimana transaksi jual beli roti kaleng grosiran di Grosir Sembako Pasar Grabag? Bagaimana pemenuhan hak khiyar terhadap transaksi jual beli roti kaleng grosiran di Grosir Sembako Pasar Grabag? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat perskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Wawancara dengan penjual dan pembeli roti kaleng di grosir sembako Pasar Grabag. Observasi dilakukan dengan mengamati aktivitas jual beli di grosir sembako Pasar Grabag, setelah mendapatkan bahan kemudian menganalisisnya menggunakan metode yang bersifat studi kasus. Analisis pemenuhan hak khiyar terhadap transaksi jual beli roti kaleng di grosir sembako Pasar Grabag belum sepenuhnya diterapkan. Penjual roti kaleng hanya menerapkan dua jenis khiyar saja yaitu khiyar majlis dan khiyar ‘aib. Hal ini diwujudkan dengan beberapa ketentuan seperti membolehkan untuk memilih dan membuka roti kaleng yang sudah pasti dibeli dan membolehkan untuk mengembalikan barang apabila terdapat kecacatan dengan memberikan kebijakan waktu tiga hari terhitung sejak pembelian. Sedangkan untuk khiyar syarat dan khiyar ru’yah belum sepenuhnya diterapkan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan asas muamalah yakni asas keadilan.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2023 18:01 |
Last Modified: | 09 Feb 2023 18:01 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15866 |
Actions (login required)
View Item |