STRATEGI PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL (PAIF) KUA KECAMATAN SIDOREJO DALAM PENYELESAIAN PROBLEM WAKAF MASJID NURUL FATTAAH DI KALI GETHEK SALATIGA

, Aamsarihidayah (2023) STRATEGI PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL (PAIF) KUA KECAMATAN SIDOREJO DALAM PENYELESAIAN PROBLEM WAKAF MASJID NURUL FATTAAH DI KALI GETHEK SALATIGA. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI AAMSARIHIDAYAH END.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Hidayah, Aam Sari. 2022. Strategi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Sidorejo Dalam Penyelesaian Problem Wakaf Masjid Nurul Fattaah di Kali Gethek Salatiga. Skripsi, Salatiga: Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah. Universitas Islam Negeri Islam (UIN) Salatiga. Pembimbing: Dra. Sri, Suparwi, M.A. Kata Kunci: Strategi, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Wakaf Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi penyuluh agama islam fungsional Kecamatan Sidorejo dalam penyelesaian problem wakaf Masjid Nurul Fattaah di Kali Gethek Salatiga serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi penyuluh agama islam fungsional Kecamatan Sidorejo dalam penyelesaian problem wakaf Masjid Nurul Fattaah di Kali Gethek Salatiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Sumber data penelitian ini meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara penyuluh agama islam fungsional (PAIF) Kecamatan Sidorejo, nadhir, pengurus Masjid Nurul Fattaah dan masyarakat di Desa Krajan Kali Gethek Salatiga. Kemudian Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal, foto-foto terkait ketentuan data-data yang dibutuhkan dalam penggantian nadhir perseorangan. Pengumpulan data ini dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, strategi yang digunakan oleh penyuluh agama islam fungsional dalam menyelesaikan persengketaan wakaf yaitu dengan cara mengadakan forum musyawarah dengan melibatkan beberapa unsur terkait, mengadakan sosialisasi tentang perwakafan terhadap keluarga wakif, nadhir, dan masyarakat sekitar. Melakukan bimbingan penyuluhan serta, melakukan pendampingan hukum, Sehingga persengketaan tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus melalui Pengadilan Agama. Kemudian kedua, faktor pendukung penyuluh agama islam fungsional dalam menyelesaikan persengketaan wakaf yaitu mempunyai rekan kerja yang membantu proses penyelesaian masalah yang dihadapi, kemudian data yang dibutuhkan diperoleh dengan mudah. Sedangkan untuk faktor penghambat dalam proses penyelesaian persengketaan wakaf yaitu terdapat tokoh yang kurang disegani oleh warga/masyarakat sekitar yang mana tokoh tersebut termasuk tokoh pimpinan yang memakmurkan masjid, kemudian pada kepengurusan masjid tidak berjalan karena takmir masjid kurang memperhatikan berjalannya kepengurusan secara efektif, dan juga kurangnya kesadaran masyarakat sekitar dalam menjalankan program-program masjid sehingga Masjid Nurul Fattaah belum mencapai tujuan wakaf yang sesuai dengan tuntunan syariahnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama
Divisions: Fakultas Dakwah > Manajemen Dakwah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Feb 2023 00:07
Last Modified: 15 Feb 2023 00:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15949

Actions (login required)

View Item View Item