IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 172 TAHUN 2022 SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KESIAPAN CALON PENGANTIN. (studi Kasus : Kantor Urusan Agama di Kabupaten Purworejo)

Anwar, Muhamad Khoirul (2023) IMPLEMENTASI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 172 TAHUN 2022 SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KESIAPAN CALON PENGANTIN. (studi Kasus : Kantor Urusan Agama di Kabupaten Purworejo). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI M. ANWARrrr.pdf

Download (5MB)

Abstract

Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Namun di Kabupaten Purworejo angka perceraian tiap tahunnya tergolong tinggi, yaitu pada tahun 2021 mencapai angka 1599 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar calon pengantin belum memiliki kesiapan yang cukup, baik itu mental maupun pengetahuan atau ilmu perkawinan sebelum melangsungkan perkawinan. Untuk membantu meningkatkan kesiapan catin, Kemenag mengeluarkan Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022. Sehingga dalam penelitian ini dapat dirumuskan, Bagaimana implementasi Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 di KUA-KUA Kab. Purworejo dan tinjauannya terhadap pelaksanaan Bimwin di KUA- KUA Kab. Purworejo dan juga dampaknya bagi kesiapan catin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data didapat dengan metode pengamatan, wawancara dan pengumpulan dokumen. Penulis mengambil 5 sampel KUA untuk diteliti dan setiap KUA ada sekitar 2 atau 3 informan dari pegawai KUA atau fasilitator. Dalam 5 KUA tersebut penulis mengambil 15 pasang peserta bimwin untuk diwawancarai. Yang termasuk dalam sumber data primer yaitu hasil observasi terhadap kegiatan Bimwin dan wawancara kepada para narasumber. Sedangkan sumber data sekunder yakni makalah, foto-foto kegiatan, modul materi kegiatan bimwin pranikah, proposal pelaksanaan Bimwin, laporan kegiatan Bimwin, pretest, posttest,dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Bimwin di KUA-KUA sampel sudah berjalan cukup baik, meskipun ada beberapa point yang pelaksanaannya kurang sesuai dengan isi Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022, seperti dana yang dicairkan untuk kegiatan Bimwin Reguler terlalu kecil, pelaksanaan Bimwin Mandiri beberapa KUA belum menggunakan narasumber yang telah memiliki Sertifikat Fasilitator Bimwin dari Kemenag. Bimbingan Perkawinan atau Bimwin juga memberikan dampak yang positif bagi kesiapan catin. Bimwin dapat membantu calon pengantin untuk meningkatkan mental dan keyakinan calon pengantin untuk lebih meningkatkan kesiapan sebelum melakukan perkawinan. Peserta lebih terlihat yakin dan mantab untuk melaksanakan pernikahan. Calon pengantin juga bisa menjelaskan tentang ilmu-ilmu perkawinan. Bimwin di KUA- KUA Kabupaten Purworejo juga telah memenuhi fungsi atau tujuan diadakannya Bimwin yakni fungsi preventif, kuratif dan developmental

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Feb 2023 05:05
Last Modified: 16 Feb 2023 22:08
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15989

Actions (login required)

View Item View Item