TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG P-KDRT DAN FIKIH MUNAKAHAT (STUDI CATATAN TAHUNAN KOMNAS PEREMPUAN TAHUN 2019-2022)

Hasanah, Hana (2023) TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG P-KDRT DAN FIKIH MUNAKAHAT (STUDI CATATAN TAHUNAN KOMNAS PEREMPUAN TAHUN 2019-2022). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_HANA HASANAH_33010180153.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Hasanah, Hana, 2023. Tindak Kekerasan Seksual dalam Perkawinan Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT dan Fikih Munakahat (Studi Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019-2022). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari’ah. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. Kata Kunci: Kekerasan Seksual dalam Perkawinan, UU P-KDRT, Fikih Munakahat, CATAHU Komnas Perempuan Pernikahan merupakan suatu langkah penting dalam menjalin hubungan berkeluarga. Selain sebagai sarana legal untuk menyambung keturunan, pernikahan memiliki sebuah tujuan bagi banyak pasangan. Salah satu diantara tujuan dari pernikahan adalah untuk menyalurkan hasrat seksual. Namun dalam menyalurkan hasrat seksual tersebut, terkadang salah satu diantara suami dan istri tidak memperdulikan kondisi pasangannya. Hal tersebut, sudah tentu mengesampingkan keseimbangan hak dan kewajiban antara keduanya yaitu suami dan istri. Maka berdasarkan problem tersebut, rumusan masalah ini adalah bagaimana bentuk kekerasan seksual dalam perkawinan dan bagaimana tinjauan status hukum terhadap tindak kekerasan seksual dalam perkawinan perspektif UU No. 23 Tahun 2004 dan Fikih Munakahat. Metode penelitian ini adalah studi pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT, Fikih Munakahat, dan Catahu Komnas Perempuan Tahun 2019-2022. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis dari kedua perspektif yang dikaji. Hasil penelitian ini ialah dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan kekerasan seksual dalam perkawinan disebut dengan istilah marital rape, adapun bentuknya adalah persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi, pemaksaan melakukan hubungan seksual ketika istri sedang menstruasi, kondisi sedang sakit, dan menyebabkan penderitaan. Dalam UU P-KDRT kekerasan seksual terhadap istri antara lain adalah pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan dalam fikih dan literatur kajian Islam memberikan beberapa penyimpangan kepada suami ketika hendak menggauli istrinya untuk melakukan hubungan seksual, seperti bersetubuh melalui dubur, bersetubuh di masa haid dan nifas, seks sadistic, serta ketidakjujuran dalam bersetubuh sebab adanya penyakit. Dalam CATAHU Komnas Perempuan tindak kekerasan seksual dalam perkawinan merupakan suatu tindak kejahatan, dimana pelaku dapat dipidana. Ini sesuai dengan UU P-KDRT setiap tindak kekerasan seksual terhadap istri dilarang dan ada pidananya. Sedangkan dalam fikih munakahat serta literatur Islam, kekerasan seksual dalam perkawinan suatu tindakan yang dilarang dan mendapat sanksi berupa jarimah ta’zir bagi pelakunya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Feb 2023 16:59
Last Modified: 17 Feb 2023 16:59
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15997

Actions (login required)

View Item View Item