BATASAN KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR'AN (ANALISIS HERMENEUTIKA MUHAMMAD ARKOUN)

silviyani, Siti (2023) BATASAN KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR'AN (ANALISIS HERMENEUTIKA MUHAMMAD ARKOUN). [UNSPECIFIED]

[img] Text
53020180058 SITI SILVIYANI.pdf

Download (1MB)

Abstract

Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah kurangnya pemahaman dari masyarakat mengenai keadilan gender, sehingga menimbulkan sebuah kesalahpahaman dalam hal persaksian. Perbedaan jumlah kesaksian antara laki-laki dan kesaksian perempuan menimbulkan anggapan bahwa terjadinya sebuah deskriminasi terhadap perempuan. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana perbandingan kesaksian perempuan dalam al-Qur’an. Kedua, untuk mengetahui bagaimana kesaksian perempuan dalam perspektif Hermeneutika Muhammad Arkoun. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan metode Hermeneutika Muhammad Arkoun. Penulis menemukan tiga langkah untuk menentukan Hermeneutika Muhammad Arkoun, yaitu pertama cara pembacaan liturgi (lebih menekankan aspek ibadah dari orang Islam), kedua metode penafsiran (prinsip ortodoksi Islam berlanjut), ketiga metode linguistik kritis (memiliki nilai heuristik dan dapat mendukung perkembangan serta kemajuan manusia). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat 87 ayat yang menjelaskan tentang kesaksian scara umum dalam al-Qur’an. Berdasarkan jumlah perbandingan antara saksi laki-laki dan perempuan, terdapat tiga ayat yang mewakili, diantaranya: QS. al-Baqarah (2): 282 dalam urusan transaksi perdagangan yaitu dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki (2:1), QS. an-Nisa (4): 15 dalam urusan menuduh perempuan berzina yaitu harus mendatangkan empat orang saksi laki-laki dan tidak boleh kurang (4:1), dan QS. al-Maidah (5): 106 dalam masalah wasiat yaitu kesaksian satu laki-laki sama dengan kesaksian satu perempuan (1:1). Kemudian berdasarkan analisis Hermeneutika Muhammad Arkoun dari ketiga ayat yang mewakili tersebut, yaitu: pertama QS. al-Baqarah (2): 282 dalam urusan transaksi muamalah, yaitu kesaksian satu perempuan setara dengan kesaksian satu laki-laki karena kebiasaan perempuan pada masa sekarang sudah banyak yang ikut terjun dalam pekerjaan di luar rumah seperti dalam urusan perdagangan. Kedua, QS. an-Nisa (4): 15 dalam urusan menuduh perempuan berzina, yaitu adanya empat saksi laki-laki dan tidak boleh kurang karena adanya pertimbangan mengenai beratnya akibat yang timbul dari tuduhan zina. Ketiga, QS. al-Maidah (5): 106 dalam masalah wasiat, yaitu saksi laki-laki maupun perempuan adalah sama karena pada masa sekarang sudah banyak perempuan yang ikut berdagang dan posisi keduanya sudah setara.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Alqur'an
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Feb 2023 16:46
Last Modified: 20 Feb 2023 09:49
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16024

Actions (login required)

View Item View Item