Rangkap jabatan ketua lembaga kemasyarakatan desa ditinjau dari peraturan menteri nomor 18 tahun 2018 (studi kasus didesa simorejo kecamatan kepohbaru kabupaten bojonegoro)

putri, Siti nur Hidayatul muamanah Asyari (2023) Rangkap jabatan ketua lembaga kemasyarakatan desa ditinjau dari peraturan menteri nomor 18 tahun 2018 (studi kasus didesa simorejo kecamatan kepohbaru kabupaten bojonegoro). [UNSPECIFIED]

[img] Text
SITI NURHIDAYATUL MUAMANAH ASY’ARI PUTRI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Asy’ari Putri, Siti N.M (2022). Rangkap Jabatan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 (Studi Kasus Di Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro). Skripsi. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Farkhani, S.H., S.HI., M.H. Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Desa Simorejo. Skripsi ini mengangkat tentang jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa ditinjau dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabuoaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat Non-Doktrinal atau Sosiologis-Empiris yang artinya Peraturan Perundang-Undangan tidak hanya dilihat sebagai hukum materiil saja namun juga hukum dikaji dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang dilakuakan menggunakan metode Pendekatan teori kasus dengan melihat fenomena yang terjadi secara langsung dilapangan. Sumber Data Utama dalam penelitian ini adalah data yang didapatkan di lapangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan data pendukung lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan ovservasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis Deskriptif-Induktif, yaitu cara berfikir yang berpangkal pada prinsip-prinsip dasar fakta yang terjadi dilapangan dan berpola dari khusus ke umum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang telah penulis kemukakan. Bahwa jabatan ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali secara berturut-tururt maupun tidak berturut-turut serta ketua Lembaga Kemasyarakatan dilarang untuk merangkap jabatan dengan Lembaga kemasyarakatan lain serta Partai Politik. Kemudian, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 bahwa ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa Simorejo Melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan merangkap jabatan dengan menjadi anggota/kader Partai Politik, hal ini disebabkan Pemerintah Desa mengabaikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga praktek rangkap jabatan masih terjadi di Desa Simorejo.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Feb 2023 21:33
Last Modified: 21 Feb 2023 14:41
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16067

Actions (login required)

View Item View Item