PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS (PLT) PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Studi Kasus Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang)

DWIYATI, LATHIFAH AGUS (2023) PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS (PLT) PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Studi Kasus Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi Lathifah Agus Dwiyati Hukum Tata Negara 2018.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dwiyati, Lathifah, Agus (2022), Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa oleh Kepala Desa Perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Fakultas Syari’ah, Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing: Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. Kata Kunci: Pengangkatan, Pelaksana Tugas (Plt), Perangkat Desa, Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019. Pelaksanaan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam pengisian kekosongan jabatan merupakan salah satu untuk mengoptimalkan program kinerja di dalam Pemerintahan Desa. Hal ini terdapat dalam Peraturan daerah Kabupaten Magelelang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan pelaksana tugas (plt) perangkat desa oleh kepala desa perspektif Peraturan Daerah Kab. Magelang No. 4 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum non doktrinal dengan menggunakan tipe sociological jurisprudence. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus, sifat penelitian ini deskriptif-analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan informan mengenai pengangkatan pelaksana tugas (plt) perangkat desa oleh kepala desa. Sedangkan untuk data sekunder, diperoleh melalui dokumen, buku, jurnal maupun data yang berkaitan dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt). Hasil penelitian pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa Perspektif Peraturan Daerah Kab. Magelang No. 4 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pemerintahan Desa Bondowoso terdapat pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa oleh Kepala Desa hasilnya yakni Kepala Desa dalam mengangkat Pelaksana Tugas Perangkat Desa merupakan dari unsur Staff yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa dalam rapat rutin di hari senin yang di hadiri oleh seluruh Perangkat Desa Bodowoso, perlu diketahui bahwasannya Staff bukan dari Perangkat Desa hal ini Kepala Desa dalam pengangkatan pelaksana tugas tidak sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kab. Magelang No. 4 Tahun 2019, bahwasannya yang dapat dijadikan pelaksana tugas merupakan dari unsur yang sama yakni dari perangkat desa Apabila kepala Desa melanggar Peraturan Daerah yang berlaku maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tulisan apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan maka dilakukan pemberhentian sementara.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Feb 2023 14:48
Last Modified: 22 Feb 2023 07:51
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16086

Actions (login required)

View Item View Item