KEENGGANAN MENIKAH WANITA DEWASA MADYA DI DESA DADAPAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MUNIFAH, LAILATUL (2023) KEENGGANAN MENIKAH WANITA DEWASA MADYA DI DESA DADAPAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_Lailatul Munifah.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Lailatul Munifah. 2022. Keengganan Menikah Wanita Dewasa Madya Di Desa Dadapan Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Prodi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni, M. Pd. Kata Kunci: Pernikahan, Enggan Menikah, Wanita Dewasa Madya, Hukum Islam Pernikahan adalah sebuah proses menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui ijab qabul. Sebagaimana hidup berkeluarga melalui pernikahan sudah dituntun bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan supaya hati mereka tenteram dan rasa aman. Islam menganjurkan untuk menikah, sebagai salah satu bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT. Namun, di Desa Dadapan masih terdapat seorang wanita enggan menikah hingga usia dewasa madya. Tujuan dari penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah yaitu Apa faktor yang melatarbelakangi keengganan menikah wanita dewasa madya dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap faktor yang melatarbelakangi keengganan menikah wanita dewasa madya di Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta dihubungkan dengan apa yang terjadi di masyarakat, khususnya Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, pengamatan, dokumen, buku, dan hal lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat enam faktor yang melatarbelakangi wanita enggan menikah hingga usia dewasa madya dan dianalisa menggunakan tinjauan hukum islam terhadap hukum nikah menurut 4 madzab yaitu pertama faktor sudah bahagia tanpa menikah menurut madzab maliki dan syafi’I hukumnya makruh, sedangkan menurut madzab Hambali hukumnya mubah. Kedua, faktor mengikuti kehidupan saudara kandungnya menurut madzab maliki dan hambali hukumnya mubah, sedangkan menurut madzab Syafi’I hukumnya makruh. Ketiga, faktor merawat orang tua menurut madzab maliki dan syafi’I hukumnya makruh, sedangkan menurut madzab hambali hukumnya mubah. Keempat, faktor merasa dirinya tidak pantas untuk siapapun menurut madzab maliki hukumnya sunnah, madzab hanafi hukumnya sunah muakadah, sedangkan menurut madzab syafi’I hukumnya makruh dan menurut madzab hambali hukumnya mubah. Kelima, faktor kewajiban keluarga menurut madzab maliki dan hambali hukumnya mubah, sedangkan menurut madzab Syafi’I hukumnya makruh.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Feb 2023 17:54
Last Modified: 24 Feb 2023 10:56
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16144

Actions (login required)

View Item View Item