POLA PEMBINAAN KELUARGA BAHAGIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KEPUTUSAN KASAD NO. 496/VII/2015 DAN KEPUTUSAN KASAD NO. 443/V/2018 (Studi Pada Pembinaan Mental Akademi Militer Magelang)

B.P, Charlotte Stefani (2023) POLA PEMBINAAN KELUARGA BAHAGIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KEPUTUSAN KASAD NO. 496/VII/2015 DAN KEPUTUSAN KASAD NO. 443/V/2018 (Studi Pada Pembinaan Mental Akademi Militer Magelang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI CHARLOTTE CANTIK 33010180074FIX.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dalam hal ini banyak sekali permasalah yang terjadi dalam keluarga, tidak hanya terjadi pada masyarakat umum tetapi juga terjadi pada anggota TNI. Masalah yang muncul tidak memandang usia atau tidak melihat dari segi kepangkatan prajurit tamtama, bintara, senior, yunior maupun perwira sekalipun mendapatkan suatu masalah. Dalam Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana Pola Pembinaan Mental yang dilakukan oleh Bintal dalam mewujudkan Keluarga Bahagia di Lingkungan Akademi Militer, bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan keputusan Kasad No. 496/VII/2015 dan No. 443/V/2018 tentang tata cara Perkawinan, Perceraian, Rujuk bagi Prajurit TNIAD dan Penyelenggaraan Bintal Rohani Islam di lingkungan Akademi Militer. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara kepada 5 staff Bintal Akademi Militer Magelang dan 3 Keluarga TNI Hasil penelitian menunjukan bahwa Pola pembinaan dalam mewujudkan keluarga bahagia di Bintal Akademi Militer Magelang terbagi menjadi dua jenis yaitu pola pembinaan rohani secara umum dan pola pembinaan terkait keluarga. Pola pembinaan rohani secara umum terdapat beberapa kegiatan yang menunjang diantaranya kegiatan Khotmil Qurán, Kegiatan Pemberian Materi Penataran/Kursus Bintal Rohani Islam, kegiatan Hari Besar Islam (PHBI), kegiatan masalah Aktual Bidang Rohani Islam, kegiatan Muhasabah dan Mudzakarah. Sedangkan Pola pembinaan terkait keluarga terdiri dari bimbingan perkawinan, bimbingan perceraian, mediasi keluarga dan pengajian khusus ibuibu. Adapun Mengenai Tinjauan Hukum Islam terkait dengan pola pembinaan yang ada di Pembinaan Mental (BINTAL) Akademi Militer Magelang sudah sesuai dengan nash Al-Qurán dan Hadis, yang kedua Pola Pembinaan keluarga bahagia yang terdapat di Pembinaan Mental Akademi Militer telah sesuai dengan Keputusan Kasad No 496/VII/2015 dan Nomor Kep/443/V/2018.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Feb 2023 17:53
Last Modified: 28 Feb 2023 17:53
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16198

Actions (login required)

View Item View Item