PEMBAYARAN UTANG MENGGUNAKAN TANAH PERKEBUNAN DI DESA TLOGOPUCANG KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TAHUN 2022

Sulistiyani, Devi (2023) PEMBAYARAN UTANG MENGGUNAKAN TANAH PERKEBUNAN DI DESA TLOGOPUCANG KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TAHUN 2022. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
DEVI SULISTIYANI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Sulistiyani, Devi. 2023. Pembayaran Utang Menggunakan Tanah Perkebunan Di Desa Tlogopucang Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Perspektif Hukum Islam. Sekripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: M Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Pembayaran, Utang Piutang, Tanah Perkebunan. Pada dasarnya, pembayaran utang ini harus berupa barang yang sejenis, kecuali ada kesepakatan dari awal antara kedua belah pihak. Di Desa Tlogopucang Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung ini terjadi pembayaran utang menggunakan tanah perkebunan tanpa ada kesepakatan. Maka perlu ditinjau lebih dalam mengenai Bagaimana pelaksanaan pembayaran utang menggunakan tanah perkebunan yang ada di Desa Tlogopucang dan Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai pembayaran utang menggunakan tanah perkebunan yang ada di Desa Tlogopucang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum non-doktrinal atau yuridis sosiologis. Sumber data primer di peroleh melalui wawancara dengan pihak yang melakukan pembayaran utang sebanyak 11 orang dan observasi ke lahan perkebunan. Sumber data sekunder di peroleh melalui buku, jurnal dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan tema penelitian. Hasil penelitian yang menyebabkan terjadinya pembayaran utang menggunakan tanah perkebunan ini bermula ketika pihak yang berhutang belum bisa membayar utangnya pada saat jatuh tempo dan pihak pemberi utang meminta tanah perkebunan milik si berhutang untuk dijadikan pelunasannya. Pembayaran utang menggunakan tanah perkebunan ini dilakukan pada saat jatuh tempo tanpa adanya kesepakatan dari pihak yang berutang dan tanah yang dijadikan pelunasan tidak dihitung dalam jumlah rupiah. Sesuai dengan keterangan tersebut, maka hal ini dilarang Rasulullah Saw, karena tanah yang dijadikan pelunasan utang tersebut jika di rupiahkan jumlah nilainya lebih tinggi dari jumlah utang, sehingga dapat merugikan pihak peminjam utang dan memberikan keuntungan kepada pihak yang memberikan utang. Islam tidak menganjurkan perubahan akad dalam suatu perjanjian karena bisa dipastikan salah satu pihak yang berakad akan dirugikan. Solusi yang bisa diambil adalah menjual tanah tersebut kepada orang lain dan digunakan untuk melunasi hutangnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Mar 2023 16:02
Last Modified: 06 Mar 2023 16:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16284

Actions (login required)

View Item View Item