PRAKTIK JUAL BELI BERAS SISA ZAKAT FITRAH DI DUSUN SENGIR KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

kholifah, Nur (2023) PRAKTIK JUAL BELI BERAS SISA ZAKAT FITRAH DI DUSUN SENGIR KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi kholifah 2.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dusun Sengir RT 03/RW 26 merupakan wilayah yang ada di Kabupaten Sleman Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya jual beli beras sisa zakat fitrah di Dusun Sengir Kabupaten Sleman Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji yaitu : (1) Bagaimana praktik pendistribusian zakat fitrah di Dusun Sengir RT 03/RW 26 Kabupaten Sleman sehingga bisa sisa ? (2) Bagaimana praktik jual beli beras sisa zakat fitrah di Dusun Sengir RT 03/RW 26 Kabupaten Sleman? (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sisa beras zakat fitrah di Dusun Sengir RT 03/RW 26 Kabupaten Sleman? Untuk menjawab pertanyaan diatas, Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat Yuridis Sosiologis. pembahasanya dilandaskan pada masyarakat, hal ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan hukum secara empiris dalam sistem kehidupan sosial yang nyata. Pendekatan penelitian ini penulis gunakan untuk praktik jual beli beras sisa zakat fitrah Dusun Sengir RT 03/RW 26 Kabupaten Sleman. ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang berupa data hasil dari wawancara pada objek yang diteliti dan data sekunder yang berupa Al- Quran, Hadist, buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan terjadinya proses jual beli beras sisa zakat fitrah adalah Sebagian kategori penerima zakat fitrah tidak ingin menerima bagiannya karena sudah merasa mampu dan menganggap bahwa masih ada yang lebih membutuhkan. Cara pembelian beras sisa zakat fitrah bisa dibeli secara langsung ataupun hutang dan yang berhutang dapat membayarkan uang tersebut pada lebaran berikutnya. Alasan warga berhutang adalah ketika akan membeli beras tidak membawa uang dan jarak antara tempat pembelian beras dengan rumah warga lumayan jauh. hukum menjual beras sisa zakat fitrah untuk pembangunan mushola dengan metode Qiyas, maka hukumnya boleh dengan alasan mushola merupakan sarana untuk syiar Islam

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Mar 2023 17:46
Last Modified: 08 Mar 2023 17:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16309

Actions (login required)

View Item View Item