PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM CERAI SIRI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar)

Hasanah, Ayu Nur (2023) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM CERAI SIRI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
AYU NUR HASANAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini berusaha membahas mengenai pembagian harta bersama yang dilakukan oleh para pelaku cerai siri di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar. Harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan seharusnya dapat dibagi antar kedua belah pihak laki-laki dan perempuan dengan masing-masing mendapatkan bagian yang sama tanpa menguntungkan salah satu pihak. Namun, dalam pembagian harta bersama yang dilakukan oleh pelaku cerai siri di Kecamatan Kerjo justru hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui latar belakang terjadinya cerai siri di Kecamatan Kerjo. Kedua, untuk mengetahui pembagian harta bersama pada pelaku cerai siri di Kecamatan Kerjo. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana analisis Maqashid Al Syariah terhadap pembagian harta bersama akibat cerai siri di Kecamatan Kerjo. Penelitian yang penulis lakukan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang menggunakan informasi yang diperoleh dari sasaran penelitian yang selanjutnya disebut informan melalui pengumpulan data seperti observasi dan wawancara. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan data primer yang diperoleh dari observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan internet yang berkaitan dengan harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya cerai siri di Kecamatan Kerjo yaitu belum ada waktu/kesibukan, malu/ketidaksiapan, serta kondisi ekonomi dan jarak tempat tinggal dengan pengadilan. Cara pembagian harta bersama dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu, pertama pembagian harta bersama dengan bagian lebih besar kepada pihak mantan istri. Kedua, harta bersama menjadi milik suami. Ketiga, tidak ada pembagian harta bersama. Keempat, harta bersama diberikan kepada anak. Praktik pembagian harta bersama tersebut termasuk dalam maqashid al syariah pada tingkatan maqashid al-hajiyah, karena memiliki manfaat yaitu terhindar dari perselisihan antar kedua belah pihak keluarga mantan suami dan mantan istri.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Mar 2023 20:24
Last Modified: 10 Mar 2023 20:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16330

Actions (login required)

View Item View Item