Kajian Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pengujian Materiil Pasal 87 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Critical Legal Studies

gracella, Aswara lady (2023) Kajian Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pengujian Materiil Pasal 87 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Critical Legal Studies. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Aswara Lady Gracella_HTN_33030170092.pdf

Download (2MB)

Abstract

Aswara Lady Gracella. 2022. Kajian Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Pengujian Materiil Pasal 87 Huruf a dan b UndangUndang Nomor 7 tahun 2020 Tentang mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Critical Legal Studies. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Tata Negara. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Farkhani, S.H.I., S.H., M.H. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Hakim, Critical Legal Studies. Munculnya Mahkamah Konstitusi dilandasi dengan upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakkan konstitusi sebagai highest norm. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan nomor 96/PUU-XVIII/2022 yang berisi pengujian mareriil terhadap pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Secara umum jika dilihat dalam kacamata positivisme hukum, dalam melaksanakan dan menyelesaikan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menggunakan kewenangan sesuai dengan UndangUndang yang mengaturnya. Namun Teori Critical Legal Studies sebagai cabang aliran filsafat hukum, memiliki pandangan berbeda. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum (doktrinal) dari sisi normatifnya atau dapat dikatakan juga penelitian hukum keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dan norma hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 beralasan menurut hukum dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun, permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 87 huruf b UU 7/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum. Hasil analisis yang menggunakan Teori Critical Legal Studies terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVII/2020 menghasilkan bahwa terdapat ideologi tertentu yang dominan pada pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi hanya menggunakan nilai-nilai subjektivitas dalam memutuskan perkara dan juga telah mengesampingkan asas hukum acara, serta hanya berpura-pura bersikap netral. Pertimbangan Hakim yang menggunakan keterangan lembaga politik menunjukkan bahwa politik tidak dapat dipisahkan oleh hukum. Pernyataan amar putusan terkait pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang hanya dapat dipilih lagi terhitung 9 (sembilan) bulan setelah putusan ini di putuskan, menjadi bukti bahwa Mahkamah Konstitusi tetap tidak ingin dirugikan dan secara tidak langsung Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjabat saat ini akan tetap menjabat seterusnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Mar 2023 23:18
Last Modified: 14 Mar 2023 23:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16366

Actions (login required)

View Item View Item