PRAKTIK SEWA MENYEWA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DI INKAM.NET DUSUN KADIPIRO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

iktiana, (2023) PRAKTIK SEWA MENYEWA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DI INKAM.NET DUSUN KADIPIRO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Iktiana.pdf

Download (1MB)

Abstract

Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Praktik sewa menyewa jaringan telekomunikasi ini berupa router dan kabel. Manfaat sewa menyewa ini yaitu agar mendapatkan internet guna mempermudah pengguna mendapatkan dan menyebarkan informasi, serta lebih efisien dalam berkomunikasi tanpa adanya batas jarak dan waktu. Fokus skripsi ini adalah 1.Bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa jaringan telekomunikasi di Inkam.net Dusun Kadipiro? 2. Bagaimana perspektif Hukum Islam dan UU No. 36 Tahun 1999 terhadap sewa-menyewa jaringan telekomunikasi di Inkam.net Dusun Kadipiro? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research melalui pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yaitu data dari lapangan Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi dengan sumber. Teknik trianggulasi dengan sumber berarti membandingkan atau mengecek ulang derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui sumber yang berbeda. Sedangkan metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan (1) Praktik sewa menyewa jaringan telekomunikasi di Inkam.net yang berada di Dusun Kadipiro yaitu router, kabel, dan lain lain. Kemudian membayar biaya pemasangan jaringan telekomunikasi dengan harga Rp 250.000. Biaya berlangganan sesuai kecepatan per 1 mbps perbulan dengan harga Rp 50.000 sampai dengan sesuai permintaan. Pemasangan jaringan telekomunikasi sendiri dilakukan ketika pelanggan sudah bersedia berlangganan minimal 6 bulan dan mengumpulkan fotokopi KTP. (2) Dalam praktik sewa menyewa jaringan telekomunikasi di Inkam.net perspektif Hukum Islam telah memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa. Namun dalam hal kewajiban pemenuhan hak ke pemilik Inkam.net belum terpenuhi karena terdapat beberapa pelanggan yang terlambat membayar biaya bulanan di karenakan Pak Karyo yang lupa menagih biaya dan dari pihak Inkam.net yang tidak mensosialisasikan adanya grup whatsApp yang berguna untuk memberikan informasi terbaru terkait sewa menyewa jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi dalam sewa menyewa jaringan telekomunikasi di Inkam.net perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban tidak terpenuhi yakni pertama dalam pasal 22 dan pasal 26.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Mar 2023 20:21
Last Modified: 28 Mar 2023 20:21
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16456

Actions (login required)

View Item View Item