KEWAJIBAN NAFKAH MANTAN SUAMI PNS TERHADAP MANTAN ISTRI PERSPEKTIF PP NO. 10 TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Langenharjo, Kendal)

Nasikhah, Siti Millatun (2023) KEWAJIBAN NAFKAH MANTAN SUAMI PNS TERHADAP MANTAN ISTRI PERSPEKTIF PP NO. 10 TAHUN 1983 JO. PP NO. 45 TAHUN 1990 DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Langenharjo, Kendal). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SITI MILLATUN NASIKHAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dalam menghadapi perceraian, perempuan mempunyai hak yang masih melekat pada dirinya terhadap mantan suaminya. Hak tersebut antara lain hak pemeliharaan dan pengasuhan anak, dan hak atas nafkah bagi dirinya dan anak-anaknya. Namun pada kenyataannya, banyak perempuan yang bercerai tidak mendapatkan nafkah pasca perceraian. Bagi PNS yang bercerai akan timbul salah satu akibat dari perceraian tersebut yaitu pembagian sepertiga gaji PNS pria kepada pihak mantan istri selama mantan istri tersebut belum menikah kembali. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik pemberian nafkah mantan suami PNS terhadap istri di Desa Langenharjo, Kendal? apa faktor yang menghambat pemberian nafkah mantan suami PNS terhadap istri di Desa Langenharjo, Kendal? bagaimana tinjauan kewajiban nafkah mantan suami PNS terhadap istri perspektif PP No. 45 Tahun 1990 dan hukum Islam di Desa Langenharjo, Kendal? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif atau lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek dan lokasi dalam penelitian berjumlah 2 pasangan yang telah bercerai di Desa Langenharjo, Kendal. Teknik pengumpulan data penelitian adalah menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian nafkah mantan suami PNS terhadap mantan istri di Desa Langenharjo, Kendal yaitu dari 2 pasangan yang telah bercerai untuk nafkah idah dan sepertiga gaji tidak diberikan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya, dalam hal ini tidak terpenuhi. Kemudian untuk nafkah mut’ah dari kedua pasangan yang telah bercerai tersebut hanya Bapak N B yang memberikan untuk mantan istri, yaitu sebesar lima juta rupiah, yang dalam hal ini sebagai tukon tresno. Faktor tidak terpenuhinya nafkah mantan suami PNS terhadap mantan istri di Desa Langenharjo, Kendal yaitu faktor merasa tidak ada kewajiban, mantan istri bekerja, ekonomi tidak stabil, dan adanya keluarga baru. Faktor pemberian nafkah ditinjau dari PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990 yaitu untuk menekan angka perceraian di kalangan PNS dan menciptakan lingkungan PNS yang bersih dan jujur. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kurangnya ketegasan dari instansi tempat bekerjanya mantan suami dan kurangnya kesadaran dari mantan suami terhadap kewajibannya. Tinjauan hukum Islam bahwasannya seorang mantan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istri hanya selama masa iddah.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 30 Mar 2023 20:02
Last Modified: 30 Mar 2023 20:02
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16479

Actions (login required)

View Item View Item