M.A., Muhammad Taufiq Zam Zami, (2023) PENENTUAN KRITERIA AMIL ZAKAT DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT FITRAH DI KOTA SALATIGA.
Text
Laporan Penelitian 2021-1-123.pdf Download (1MB) |
Abstract
Banyaknya problematika zakat fitrah di masyarakat disebabkan oleh amil zakat yang kurang kompeten di bidangnya, khususnya amil zakat perorangan yang ada di masjid. Beberapa masyarakat Kota Salatiga masih ada yang menyerahkan zakat fitrahnya langsung ke tetangga atau tokoh agama tanpa memandang delapan asnaf yang sudah tertuang di dalam Al Qur’an, walaupun secara hukum Islam ini tidak dapat disalahkan tetapi praktik seperti ini tidak memberikan kemaslahatan secara menyeluruh. Untuk apa dibentuk UPZ di masjid kalau masyarakat masih banyak yang mentasyarufkan zakat fitrahnya secara pribadi. Bukan hanya itu saja, masih ada beberapa tempat pengumpul zakat yang ada di masjid yang mentasyarufkan dana zakat fitrahnya secara merata di masyarakat tanpa memandang kriteria delapan asnaf. Problematika lain yaitu para panitia-panitia pengumpul zakat yang terdiri dari para remaja masjid mendapatkan dana zakat fitrah dengan dalih bahwa mereka termasuk amil zakat. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tantang Amail Zakat, bahwa untuk menjadi amil zakat harus mempunyai kompetensi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penentuan kriteria amil zakat dalam mengelola dana zakat fitrah di Kota Salatiga serta problematika dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data diperoleh secara langsung terjun di masyarakat melalui proses observasi dan wawancara. Adapun pendekatannya adalah pendekatan kualitatif deskriptif, guna mendalami dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan. Serta teknik analisis datanya menggunakan deskriptif verifikatif dan pola pikirnya secara deduktif. Prosedur penentuan kriteria dan pengangkatan amil zakat di Kota Salatiga ada 2 macam, pertama pengangkatan amil zakat dalam wadah BAZNAS dan LAZ, penentuan kriterianya sudah sesuai dengan perundang-undangan zakat Adapun yang kedua adalah pengangkatan amil zakat dalam wadah di instansi/lembaga pemerintahan dan UPZ masjid. Problematika dalam praktiknya adalah tidak adanya screening dan uji komptensi dari pihak BAZNAS, hak sepenuhnya dikembalikan kepada instansi pemerintahan dan masjid yang mengajukan untuk dibentuknya UPZ. Penentuan pengurus UPZ biasanya didasari oleh penunjukan orangorang yang memiliki kemahuan dan ikhlas bekerja tanpa melihat kompetensinya disebabkan keterbatasan SDM, akhirnya, seringnya hanya viii menunjuk pengurus harian masjid atau ta’mir yang ada untuk menjadi pengelola zakat. Solusi BAZNAS Kota Salatiga terkait problem-problem yang telah terjadi adalah, BAZNAS Kota Salatiga melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya, yaitu : Melakukan sosialisasi dan penyuluhan zakat kepada para ta’mir dan instansi pemerintahan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Salatiga setiap 3 bulan sekali, turun ke lapangan untuk pengawasan dan pendampingan pengelolaan zakat di UPZ yang ada, menghimbau untuk tidak sembarangan dalam memilih amil zakat (pengurus UPZ), pengawasan pelaporan keuangan setiap tengah tahun dan satu tahun, serta berusaha lebih maksimal dalam upaya pembentukan UPZ secara menyeluruh.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 22:48 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 22:48 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16690 |
Actions (login required)
View Item |