ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK STRATEGI MARKETING (Studi Kasus Pelaku Usaha E-Commerce Pada Akun Shopee Ardusstore)

Izzurrohman, Muhammad (2023) ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK STRATEGI MARKETING (Studi Kasus Pelaku Usaha E-Commerce Pada Akun Shopee Ardusstore). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
MUHAMMAD IZZURROHMAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Di era sekarang konsumen dalam melakukan transaksi dan memilih barang melalui pasar online dengan kondisi toko yang performa penjualan dan rating produk yang baik. Dari hal tersebut, pelaku usaha yang melakukan persaingan strategi marketing dalam marketplace atau jejaring online pun tidak mau kalah sehingga melakukan praktik strategi marketing agar performa akunnya baik kemudian menjadi pertanyaan apakah hal tersebut menyalahi aturan hukum Islam maupun undang-undang serta bagaimana hal tersebut dapat terjadi. Tujuan dari penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik strategi marketing dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan pandangan undang-undang terhadap praktek tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Dengan didukung melalui pendekatan kualitatif yuridis empiris yang mana pendekatan ini akan memusatkan dalam aspek pemahaman dalam lingkup sosiologis, pengumpulan data dilakukan melalui teknis data secara kualitatif, wawancara, Observasi, Studi Pustaka, UU No.5 tahun 1999, dan Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Praktik Strategi Marketing booster yang digunakan oleh akun shopee Ardusstore dalam meningkatkan performa toko dan penjualan, telah terbukti melakukan kecurangan. Selanjutnya peneliti menemukan faktor persaingan usaha tidak sehat pada prakik strategi marketing booster, sehingga menyebabkan pesaing bisnis di aplikasi shopee pada halaman produk elektronik khususnya di kota Semarang di kuasai oleh akun Ardusstore. Sehingga dalam hukum Islam, akun ardusstore belum sesuai dengan salah satu dari ketentuan karakteristik syariah marketing yakni,Ketuhanan (Rabbaniyyah), Etis (Akhlaqiyyah), Realistis (Al-Waqiiyyah), dan Humanistis (Insaniyyah). Dan menurut hukum positif, telah melanggar uu no.5 tahun 1999 pasal 17 dan 19. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa praktik strategi marketing booser adalah tidak sah dan tidak bleh dilakukan di mata hukum Islam dan menyalahi aturan undang-undang hukum positif.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 May 2023 19:45
Last Modified: 16 May 2023 19:45
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16929

Actions (login required)

View Item View Item