TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF (STUDI KASUS DI DESA PANUSUPAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA)

Nasrul, (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF (STUDI KASUS DI DESA PANUSUPAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI_NASRUL_33020180027.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pelaksanaan perwakafan pada masyarakat Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga merupakan wakaf yang bersifat umum dan sederhana namun tidak ada bukti tertulis terkait ikrar wakaf yang dilakukan oleh ahli waris pada penyelenggaraan wakaf. Pada proses penyerahannya hanya sebatas serah terima saja dan hanya ucapan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan. Kemudian pada suatu hari ahli waris tersebut secara tiba-tiba mengusir para santri yang sedang belajar mengaji di Madrasah yang mana Madrasah tersebut adalah bangunan yang dibangun diatas tanah yang diwakafkan tersebut. Kemudian Madrasah tersebut di pindahkan ditempat lain dan tanah tersebut masih diakui kepemilikannya oleh ahli waris. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya penarikan kembali tanah wakaf dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wakaf yang ditarik kembali oleh ahli warisnya dan bagaimana cara menyelesaikan masalah terkait penarikan kembali tanah wakaf. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research) dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mana dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan terkait penarikan tanah wakaf di Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa permasalahan penarikan wakaf di Desa Panusupan terjadi karena ahli waris yang tidak sepemahaman dan adanya rasa iri dengan para tokoh agama dan masyarakat karena dirinya merasa tidak pernah diberi kesempatan berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penarikan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris hukumnya tidak sah, yang sesuai dengan salah satu pendapat Imam Syafi’i bahwa harta wakaf sudah terlepas dan menjadi milik Allah SWT dan tidak diperbolehkan menariknya kembali.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2023 16:56
Last Modified: 12 Jun 2023 16:56
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17060

Actions (login required)

View Item View Item