Jalaluddin, Wisnu (2023) Praktik Pengupahan Buruh Ngarit Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Skripsi Wisnu J (3).pdf Download (1MB) |
Abstract
Jalaludin Wisnu. 2023. Praktik Pengupahan Buruh Ngarit Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. Kata Kunci: buruh ngarit, upah Sistem pembayaran upah merupakan hal yang penting dalam menunjang semangat kerja yang akan berpengaruh pada hasil kerja buruh. Syari’at Islam menganjurkan agar upah yang diterima oleh tenaga kerja, sesuai dengan tenaga yang telah diberikan. Banyak dari masyarakat Desa Sepakung yang bekerja sebagai buruh ngarit. Upah yang mereka dapat hanya sekitar 25.000 per hari. Upah yang mereka dapat tidak sepadan dengan waktu dan tenaga yang dikeluarkan. Upah yang didapat juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penelitian ini hadir untuk mengetahui tentang bagaimana praktik pengupahan buruh ngarit di Desa Sepakung serta bagaimana analisis Hukum Islam terhadap praktik pengupahan yang terjadi di Desa Sepakung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi yang digunakan untuk melakukan penelitian berada di Desa sepakung Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Sumber data diperoleh dari lapangan langsung, cara yang digunakan untuk memperoleh data adalah menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa banyak masyarakat Desa Sepakung yang bekerja sebagai buruh ngarit tepatnya di Dusun Batur. Pengupahan buruh ngarit di Dusun Batur tidak bergantung kepada jumlah rumput yang didapat, buruh ngarit di Dusun Batur biasanya diberi upah 25.000 dalam sehari. Praktik pengupahan buruh ngarit di Dusun Batur termasuk dalam katagori ijarah immah yaitu Ijarah yang bersifat pekerjaan yang berhubungan dengan sewa menyewa jasa. Secara rukun dan syarat telah sesuai dengan konsep ijarah dalam Islam yaitu orang yang berakad adalah orang yang sudah cakap hukum, adanya kesepakatan antara peternak dengan buruh ngarit, adanya ujrah atau upah atas jasa yang di sewa, objek ijarah dapat dimanfatkan hasilnya secara nyata oleh pihak penyewa, dan kedua belah pihak saling ridho. Walaupun upah yang diterima buruh ngarit di Dusun Batur sedikit, mereka tetap bekerja sebagai buruh ngarit karena faktor ekonomi dan masyarakat Dusun Batur lebih memilih bekerja sebagai buruh ngarit dari pada tidak bekerja sama sekali.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 13 Jun 2023 16:57 |
Last Modified: | 13 Jun 2023 16:57 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17071 |
Actions (login required)
View Item |