KESADARAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI (Studi Terhadap Penata Rias Di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung)

Lidiyawati, Dina (2023) KESADARAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI (Studi Terhadap Penata Rias Di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
skripsi dina.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Lidiyawati, Dina. 2023. Kesadaran Hukum Terhadap Pembayaran Zakat Profesi (Studi Terhadap Penata Rias di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakuktas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Ahmad Sultoni, M.Pd. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Zakat Profesi, Penata Rias. Zakat profesi merupakan kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji dari profesi yang dimiliki, salah satunya profesi penata rias. Parakan merupakan kecamatan yang menghasilkan profesi penata rias paling banyak di Kabupaten Temanggung. Pada penelitian sebelumnya menunjukkan dari 21 penata rias hanya 14% yang melaksanakan kewajiban zakat profesi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui usaha penata rias di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, tingkat kesadaran hukum pembayaran zakat profesi pada penata rias di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran pembayaran zakat pada penata rias di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara guna memperoleh data primer. Sedangkan untuk memperoleh data sekunder menggunakan studi literatur dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menurut HARPI Melati Kabupaten Temanggung terdapat 21 (dua puluh satu) penata rias yang beragama Islam di Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, 10 (sepuluh) dari 21 (dua puluh satu) penata rias termasuk Muzakki dengan jumlah penghasilan pada tahun 2022 paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak mencapai 310 juta rupiah. Kesadaran dalam membayar zakat pada penata rias termasuk pada tingkat Unconscious Competence, yaitu tahapan terakhir dimana seseorang telah mempunyai kebiasaan dan mengetahui secara benar apa yang dilakukannya. Mayoritas penata rias sudah melaksanakan kewajiban zakat profesi. Faktor-faktor yang mempengaruhinya ada 3 yaitu adanya pengetahuan dan pemahaman tentang zakat profesi, keimanan dan pemahaman agama, dan kepedulian sosial.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 23 Jun 2023 16:31
Last Modified: 23 Jun 2023 16:31
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17219

Actions (login required)

View Item View Item