ALRASYID, RESTU IKRAM (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DENGAN SISTEM KELAS (STUDI KASUS DI MASJID AL-HIKMAH DUSUN BONGASAN DESA KEBONREJO KECAMATAN SALAMAN KABUPATEN MAGELANG). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
RESTU IKRAM AL RASYID (33020160105) HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf Download (2MB) |
Abstract
Setiap tahun di bulan Ramadhan masyarakat Dusun Bongasan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang menunaikan kewajibannya yaitu Zakat Fitrah. Dalam praktiknya Panitia Amil Zakat mendistribuaikan dengan Sistem Kelas. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pendistribusian zakat fitrah dengan sistem kelas di Masjid Al-Hikmah dan pandangan Hukum Islam terhadap praktik pendistribusian Zakat Fitrah dengan sistem kelas di Masjid Al-Hikmah Dusun Bongasan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara terhadap narasumber yang terlibat dalam praktik pendistribusian Zakat Fitrah dengan sistem kelas. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat serta aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Berdasarkan praktik pendistribusian Zakat Fitrah di Masjid Al-Hikmah Dusun Bongasan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang penyaluranya dengan sistem kelas yaitu ada tiga kelas, kelas pertama dengan kriteria tidak mampu atau fakir, mendapatkan 3 kantong beras Fitrah. Kelas kedua dengan kriteria cukup atau miskin, mendapatkan 2 kantong beras Fitrah. Dan kelas ketiga dengan kriteria mampu atau kaya, mendapatkan 1 kantong beras Fitrah. Praktik pendistribusian zakat fitrah dengan sistem kelas yang dilakukan di Dusun Bongasan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang belum sepenuhnya sesuai Hukum Islam karena dalam penyalurannya yang dilaksanakan di Dusun Bongasan tidak hanya di salurkan kepada fakir dan miskin , akan tetapi juga disalurkan kepada semua warga termasuk orang yang sudah berkecukupan atau kaya.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jun 2023 05:39 |
Last Modified: | 04 Jul 2023 18:25 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17302 |
Actions (login required)
View Item |